Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir, 75 Persen Debitur dari UMKM
robbanipress.co.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan restrukturisasi kredit perbankan akibat dampak Covid-19 akan berakhir pada 31 Maret 2024. Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal tahun 2020 tersebut telah berakhir. banyak diterapkan oleh banyak orang. debitur khususnya UMKM. .
Selama 4 tahun pelaksanaan, pemanfaatan paket stimulus restrukturisasi kredit ini mencapai Rp 830,2 miliar yang disalurkan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020. Jumlah tersebut merupakan jumlah tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Sekitar 75% dari total debitur penerima paket stimulus berasal dari segmen UMKM atau setara 4,96 juta debitur dengan total saldo Rp348,8 miliar.
Seiring dengan pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung, tren restrukturisasi kredit terus mengalami penurunan baik secara saldo maupun jumlah debitur. Pada Januari 2024, saldo pinjaman kredit yang direstrukturisasi akibat Covid-19 turun signifikan menjadi Rp 251,2 miliar yang diterbitkan kepada 977 ribu debitur.
Direktur Eksekutif Pengawasan Bank OJK Dian Ediana Rae mengatakan dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, OJK telah mempertimbangkan secara mendalam seluruh aspek, termasuk menganalisis kesiapan industri perbankan, kondisi makroekonomi dan aspek industri, serta menjaga kepatuhan terhadap peraturan internasional. standar. Berdasarkan asesmen dan laporan pengujian ketahanan perbankan pada akhir paket stimulus, kemungkinan peningkatan eksposur kredit (NPL) dan ketahanan perbankan diperkirakan masih sangat terjaga.
Kredit perbankan yang tertunda akibat restrukturisasi Covid-19 terus menurun, namun Tingkat Penyisihan Penyisihan (CKPN) yang dibentuk oleh perbankan terus meningkat, melampaui masa sebelum pandemi. Kondisi ini mencerminkan kesiapan bank untuk kembali normal secara terkendali (soft landing) di akhir periode stimulus.
Di sisi lain, seiring dengan meredanya pandemi dan pemerintah mencabut status pandemi, perekonomian Indonesia di sebagian besar sektor juga mengalami pemulihan dengan pertumbuhan sebesar 5,04% pada tahun 2023, kata Dian hari ini, Minggu (31 Maret 2024).
Dian menambahkan, dengan memperhatikan hal-hal di atas, maka kebijakan stimulus OJK yang merupakan kebijakan (reference policy) yang penting dalam menjaga ketahanan perbankan di masa pandemi akan berakhir sesuai masa berlakunya. Kontribusi tersebut merupakan sebuah keberhasilan atas besarnya kontribusi sektor Perbankan dalam menopang perekonomian nasional di masa pandemi.
Untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan tersebut, Bank dapat terus menerapkan restrukturisasi kredit yang sedang berjalan akibat dampak Covid-19. Sedangkan permohonan restrukturisasi kredit baru dapat dilakukan dengan menggunakan kebijakan konvensional yang sudah ada, khususnya POJK No. 40/2019 tentang Kualitas Aset.
Dengan cara ini, integritas laporan keuangan bank diharapkan dapat ditingkatkan dan referensi penuh terhadap praktik keuangan terbaik saat ini dapat dilakukan. Sejalan dengan hal tersebut, OJK senantiasa melakukan tindakan pengawasan untuk memastikan kesiapan setiap bank.