Siswi SMAN 8 Medan Viral Karena Tidak Naik Kelas, Disdik Sumut: Anak Ini Dianggap Gurunya Bagus
robbanipress.co.id – Dinas Pendidikan Sumut (DISDIC) angkat bicara mengenai seorang siswi SMA Negeri 8 Medan, inisial MSF, yang dikeluarkan dari kelas setelah ayahnya, Koki Indra, melaporkan dugaan kecurangan (Pungli) yang dilakukan Kepala Sekolah (KEPSEC). ), Sumut beberapa waktu lalu di Rosmaida. Bernama Asiana Purba.
Kepala Dinas (Kabid) SMA Sumut, M. Basir S mengatakan, pada Minggu sore, 23 Juni 2024, dirinya mendapat informasi adanya permasalahan di SMAN 8 Medan, meski langsung meminta klarifikasi kepada Rosmaida Asiana Purba. jelas Hasibuyan.
Informasi tersebut kami peroleh melalui konfirmasi teman-teman media pada Sabtu 22 Juni 2024. Minggu sore kami turun bersama kepala sekolah untuk mengklarifikasi hal tersebut, kata Basir kepada wartawan di Dinas Pendidikan Sumut, Senin pagi, 24 Juni 2024.
Dalam analisa Dinas Pendidikan Sumut, Basir mengungkapkan ada kesalahan pihak SMA Negeri 8 Medan yang memutuskan MSF tetap berada di kelas. Karena seluruh siswa sekolah tersebut telah memenuhi semua standar dan persyaratan.
“Anak ini punya sikap, sikapnya baik di rapor. Kedua, standarnya tuntas. Anak ini sudah tuntas semua mata pelajarannya, tidak ada yang (lengkap secara akademis),” kata Bosir.
Basir menegaskan bahwa MSF, bukan siswa, yang bertanggung jawab atas keputusan sekolah yang mengharuskan anak-anak tetap berada di kelas. “Dan anak ini bukanlah anak bermasalah dan anak yang gurunya berpikir baik,” kata Basir.
Basir mengatakan, jika MSF tidak hadir atau tidak hadir tanpa penjelasan, maka kehadiran dalam satu tahun ajaran harus 90 persen sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pendidikan Dasar, Kriteria Evaluasi Jenjang Pendidikan Dasar. dan tingkat pendidikan menengah.
“Yang ketiga hilang tanpa penjelasan. Jadi mereka membuat aturan kehadiran minimal 90 persen. Ada wartawan yang tanya, tapi Pak, 75 persen. Iya, saya temukan di mana 75 persen. Jadi itu sekolahnya. Dan bedanya antar sekolah lain ya,” jelas Bosir.
Oleh karena itu, setelah diluncurkannya Parmendikbud 23 tahun 2016, standar tersebut diserahkan kepada sekolah untuk ditentukan. Padahal aturan sebelumnya dikatakan 75 persen. Dengan adanya Permendikbud 23, standar sebenarnya adalah standar yang ada di sekolah. Terus, anak yang satu ini kurang puas ya. Kehadiran minimal 90 persen, sedangkan ketidakhadiran lebih dari 10 persen. “Sekolah mengendalikannya,” ulang Bossir.
Namun, Basir mengatakan hal tersebut tidak akan terjadi jika pendekatan yang dilakukan dilakukan secara hati-hati. Ia mengatakan pihaknya akan mendalami segala hal termasuk laporan yang disampaikan orang tua siswa dalam penyidikan ini. “Tapi kalau pendekatannya benar-benar hati-hati, tidak harus seperti itu, jadi saya konfirmasi kemarin,” kata Basir.
Basir mengatakan, saat kepala sekolah melakukan pemeriksaan, terkait ketidakhadiran tersebut, pihak sekolah menelpon orang tua siswa dan tidak pernah mengingatkan MSF mengenai ketidakhadiran tersebut.
“Itu kelalaian (pihak SMAN 8 Medan) Saya bilang, yang kedua, kapan dia dipanggil? Tanggal 11 Juni lalu. Kalau dia banyak absen, dia tidak bisa masuk kelas. Maksud saya ini upaya tidak memberikan informasi kepada orang tua satuan pengajar dalam hal pelatihan “dan jika ada anak yang tidak hadir maka tetap di kelas. Dengan demikian, ketika naik kelas, pos kepala sekolah dan wakilnya akan dibagi,” kata Basir.
Jadi, Basir bilang SMAN 8 Medan harus dicek! MSF kembali menegaskan keputusan untuk tetap berada di kelas, “intinya harus dikaji ulang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang pria bolos kelas putrinya berinisial MSF viral di media sosial setelah Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan melaporkan dugaan kecurangan (Pungli) ke Regional Sumut. Polisi, beberapa waktu lalu.
Kami tidak setuju dengan pekerjaan kepala sekolah. Orang tua siswa yang diketahui bernama Koki Indra mendatangi SMN 8 Medan dan meminta penjelasan mengapa putri mereka yang duduk di kelas 11 IPA tetap berada di kelas tanpa alasan.
“Setiap bulan bayar Rp 150 ribu, sudah banyak kepala sekolah yang melakukan kegiatan korupsi berkedok pungli,” kata Koki seperti dikutip dalam video viral di akun Instagram @medanheadlines pada Minggu, 23 Juni 2024.
Koki mengunjungi sekolah tersebut pada Sabtu, 22 Juni 2024 lalu saat pihak sekolah menyerahkan rapor kepada siswa. Ia mengungkapkan, putrinya memiliki prestasi dan nilai bagus. Kenapa harus di kelas, karena tidak ada gunanya?
“Jadi karena saya tidak mau rujuk dengan dia, anak saya memaksa saya masuk kelas dengan alasan tidak masuk akal yang tidak masuk akal,” kata Koki.
Koki menjelaskan, anaknya bolos karena Koki melaporkan kasus korupsi ke kepolisian wilayah Sumut setelah Rosmaida Asiana Parbar, kepala sekolah SMA Negeri 8 Medan, mencurigai pihak sekolah mempunyai perasaan pribadi terhadap anaknya.
Terkait kejadian di atas, pihak sekolah enggan memberikan komentar apa pun. Renkas, Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, justru luput dari upaya pembuktian awak media.
Putri Koki Indra di IPA XI menunduk letih setelah menyadari dirinya berada di kelas berinisial MSF.
Sayangnya, hasil rapornya bagus dan termasuk siswa yang lulus semester lalu. “Kemarin Nona Rosmaida juga memanggilnya ke kamarnya. Di situlah dia turun tangan,” kata Koki.
Baca artikel menarik robbanipress.co.id Education lainnya di tautan ini. Terpopuler: Siswa Sekolah Kristen Terbantu di Madrasah Islam, Catatan Baru Ketua KPK Kemarin Full Halaman robbanipress.co.id. robbanipress.co.id.co.id 22 November 2024