Syarat Membuat Pelat Nomor Cantik Kendaraan dan Biaya Bikinnya
Jakarta, 10 Mei 2024 – Banyak mobil yang melaju dengan pelat kombinasi angka yang menarik. Jika Anda tertarik untuk memiliki plat nomor yang bagus, Anda bisa melaporkannya ke polisi sebagai penerbit plat nomor kendaraan bermotor.
Berdasarkan Peraturan No. 5 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 Ayat 4, pemilik kendaraan dapat menggunakan Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihannya. Salah satu pilihan plat nomornya adalah kombinasi angka dengan atau tanpa rangkaian huruf yang dipilih.
Namun, penggunaan plat nomor yang dipilih dikenakan biaya Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP). Pemilik kendaraan yang menggunakan nomor pilihan harus mengajukan permohonan setiap lima tahun sekali dan membayar biaya PNBP.
Baca juga: Viral Kasus Pickup STNK Perpanjangan Rp 5 Juta karena Plat Nomor Cantik
Apabila pemohon tidak mengajukan permohonan penggunaan kembali nomor yang dipilih, maka nomor NRKB akan diganti sesuai pesanan dan tidak dikenakan biaya PNBP untuk nomor yang dipilih. Syarat dan cara membuat plat nomor cantik adalah sebagai berikut:
Mempersiapkan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Plat Nomor Kendaraan (STNK) Bukti pembelian kendaraan dari dealer Formulir permohonan NRKB yang ditandatangani Cara membuat STNK yang indah
Langkah Selanjutnya: Kunjungi kantor Samsat terdekat: Datangi kantor Samsat terdekat dan serahkan dokumen persyaratan beserta formulir permohonan NRKB yang telah diisi lengkap. Pembayaran biaya produksi plat nomor cantik: Setelah menyerahkan dokumen, Anda diharuskan membayar biaya produksi NRKBK. Jumlahnya tergantung pada jumlah angka dan huruf yang Anda butuhkan. Tunggu proses produksi: Setelah melakukan pembayaran, Anda harus menunggu proses produksi NRKB selesai. Download Plat Nomor Kendaraan Cantik: Setelah NRKB selesai, Anda akan diberitahu untuk mengambilnya di kantor Samsat tempat Anda mengajukan permohonan.
Biaya produksi
Harga plat nomor cantik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Sebagai berikut:
1. NRKB satu digit Tidak ada tambahan huruf setelah angka : Rp. 20.000.000 Dibelakang angka terdapat huruf : Rp. 10.000.000 3. NRKB tiga digit Tidak ada tambahan huruf setelah angka : Rp : 5.000.000 No 1.000 Sekretariat Negara menyewakan 100 mobil HUT RI di IKN Sekretariat Kementerian Negara yang berbicara1 tentang sewa baru000 mobil untuk upacara HUT RI ke 79 di IKN. robbanipress.co.id.co.id 7 Agustus 2024