Syarat untuk Penyedia Jasa Internet Asing Beroperasi di Indonesia
robbanipress.co.id Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Kemenkominfo) menegaskan, kriteria tertentu bagi Internet Service Provider (ISP) atau Internet Service Provider asing untuk dapat memberikan layanan di Indonesia antara lain memiliki Network Operations Center (NOC) atau Pusat Operasi Jaringan lokal. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan aturan tersebut berlaku sama bagi seluruh ISP, termasuk Starlink yang digadang-gadang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan berada di Ibu Kota. atau IKN Nusantara “Prinsip pemerintah Indonesia adalah kita tetap terbuka bagi semua orang untuk berpartisipasi dalam pelayanan. khususnya jasa telekomunikasi. Tapi yang pasti harus ikut sesuai regulasi Indonesia, seperti halnya NOC harus ada di Indonesia, ”ujarnya di Jakarta. Kamis, 21 Maret 2024 Budi Arie menyampaikan, penting bagi ISP asing yang memberikan layanan di Indonesia untuk memiliki NOC lokal agar nantinya pemerintah yang bertugas menciptakan iklim industri yang baik, mampu melakukan pengawasan secara penuh. dan penegakan peraturan jika ditemukan masalah. Jika kriteria tersebut tidak terpenuhi, ISP asing dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan cepat. Selama mereka punya NOC di Indonesia, pemerintah juga punya alat untuk mendeteksi dan mengendalikan konten-konten negatif yang mungkin terjadi dari operasional telekomunikasi di Indonesia,” kata Menkominfo terkait perdebatan Starlink, dengan kata Budi. Dan jika yang terjadi selanjutnya adalah perusahaan milik Elon, Musk yang merupakan pemilik proses pengujian layanan tersebut, mengaku Starlink masih aktif berkoordinasi dengan Komisi Telekomunikasi kriteria dan persyaratan bagi ISP untuk memberikan layanan di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika optimis jika ISP berbasis satelit dapat memenuhi semua persyaratan untuk menyediakan Internet bagi masyarakat di daerah yang belum mendapat dukungan dari masyarakat setempat bagi operator telekomunikasi, hal ini bisa menjadi keuntungan yang signifikan. “Menurut kami, ini cocok untuk area luar ruangan yang lokalisasinya cukup menantang. Mungkin ini cocok untuk teknologi satelit. Tapi mari kita lihat bagaimana hal ini berkembang. Intinya harus mengikuti aturan Indonesia”, jelas Menteri Perhubungan dan Penerangan Budi Ari. Pembangunan perkantoran dan usaha PBNU berencana membeli lahan di IKN seluas 100 hektar. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berencana membangun fasilitas, perkantoran, dan mencari peluang usaha organisasi tersebut di ibu kota pulau (IKN), Cali. .co.id 22 Agustus 2024