Tak Cuma THR, Menaker Minta Perusahaan Bikin Mudik Gratis bagi Karyawan
robbanipress.co.id, Jakarta Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan mengizinkan program repatriasi gratis bagi karyawan atau pekerjanya. Permintaan tersebut disampaikan Menteri Sumber Daya Manusia Ida saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/03). Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong perusahaan untuk menyelenggarakan mudik gratis bagi pekerja pada tahun 2024, kata Menaker Ida.
Namun, Menteri Sumber Daya Manusia Ida tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai permintaan pulang kampung secara gratis tersebut. Termasuk aturan teknis untuk mewujudkan mudik gratis.
Selain itu, Menteri Sumber Daya Manusia Ida meminta seluruh perusahaan mematuhi pembayaran sesuai Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Cuti Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Pegawai Pada Perusahaan. Salah satunya adalah THR yang harus dibayarkan paling lambat pada hari ke 7 Idul Fitri 2024.
THR keagamaan mulai tahun 2024 tidak bisa dicicil, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Ida
Menteri Ketenagakerjaan Ida mengatakan pembayaran THR keagamaan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya ekonomi pekerja dan pekerja. Setelah itu, harga barang dan berbagai kebutuhan pokok meningkat selama bulan suci Ramadhan.
“Pemberian THR dalam rangka hari besar keagamaan bagi seluruh umat beragama di Indonesia sudah menjadi kebiasaan sejak lama menjelang hari raya keagamaan,” pungkas Menteri Personalia Ida.
Narator: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Menteri Sumber Daya Manusia (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya tepat waktu.
Ida mengatakan, batas waktu pembayaran THR adalah 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H atau Idul Fitri 2024. Ida mengatakan, hal itu disampaikan dalam surat edaran yang dikirimkan kepada pengusaha dan pejabat pemerintah daerah setempat. Menteri Personalia, Ida, mengatakan THR merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawannya.
“THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida Fauziyah seperti dikutip, Jumat (22/3/2024).
Jika dihitung lebaran jatuh pada 10 April 2024, maka tanggal pembayaran THR dari pemberi kerja kepada pekerja adalah 3 April 2024. Ida menegaskan, pengusaha harus mengikuti aturan ini.
Sekaligus, dia meminta perusahaan THR membayarnya secara penuh. Oleh karena itu, perusahaan dilarang membayar THR secara mencicil.
“THR keagamaan ini harus dibayar lunas, tidak bisa dicicil. Sekali lagi THR harus dibayar lunas dan tidak bisa dicicil tunjangannya,” ujarnya.
“Saya mohon kepada pihak perusahaan, sekali lagi saya mohon kepada pihak perusahaan untuk memperhatikan dan saya berharap pihak perusahaan menaati ketentuan tersebut,” ujarnya.
Perlu diketahui, THR ini berhak diterima oleh pekerja dengan perjanjian kerja waktu tetap (PKWTT), perjanjian kegiatan kerja jangka panjang (PKWT), termasuk pekerja atau pekerja harian lepas. Dan itu termasuk dalam kategori yang diatur oleh undang-undang.
Jika perusahaan terlambat membayar THR Lebaran, maka akan dikenakan sanksi. Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengembangan Ketenagakerjaan K3 Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayarkan mulai akhir tahun. kewajiban majikan untuk membayar.
Hal ini diatur dalam peraturan Menteri Sumber Daya Manusia (Permenaker) no. 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Cuti Keagamaan Bagi Pekerja/Karyawan Pada Perusahaan.
Jadi kalau (perusahaan) telat bayar, dendanya 5 persen dari total THR, kata Haiyani dalam konferensi pers pelaksanaan THR Lebaran 2024 di Kementerian Sumber Daya Manusia Jakarta, Senin (18/3). .
Meski demikian, denda sebesar 5 persen tersebut tidak menghalangi perusahaan untuk tetap membayarkan THR keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri 2024. Denda tersebut digunakan untuk memberi manfaat bagi karyawan atau pekerja untuk dikembangkan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
“Jadi denda yang harus dibayarkan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR keagamaan, terima kasih,” kata Haiyani.