Tapera Adalah Tabungan Perumahan Rakyat, Ini Manfaat dan Besaran Biayanya

Read Time:7 Minute, 31 Second

robbanipress.co.id, Jakarta Berita Nasional ramai membahas Tapera. Bagi Anda yang belum tahu, Tapera merupakan kependekan dari Penyimpanan Perumahan Rakyat. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi baru pembiayaan perumahan jangka panjang di Indonesia. Tapi apa itu Tapera dan bagaimana cara kerjanya?

Tapera merupakan salah satu solusi investasi perumahan jangka panjang Indonesia. Dengan pengurangan ini, pemerintah berharap dapat membantu para pekerja mendapatkan rumah mereka. Program ini telah menarik perhatian banyak pihak, namun masih banyak yang belum memahami sepenuhnya cara dan manfaat yang ditawarkan Taper.

Pemerintah berharap Tapera dapat membantu pembiayaan perumahan pekerja. Dengan berbagai syarat dan ketentuan, program ini memberikan kesempatan menerima bantuan keuangan bagi mereka yang belum berada di rumah. 

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai Taper dan dampak program ini, pada Selasa (28/5) robbanipress.co.id mengumpulkan berbagai sumber mengenai pengertian, manfaat, serta jumlah dan cara pembayarannya.

Dana Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program yang diluncurkan pemerintah Indonesia untuk memberikan solusi pembiayaan perumahan bagi para pekerja. Program ini dirancang untuk membantu pekerja mendapatkan tempat tinggal dengan mudah dan terjangkau.

Pada tanggal 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 dari pengenalan Taper. Keputusan ini merupakan langkah penting menuju tujuan pemerintah dalam menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat. Menurut Kompas, aturan ini menjelaskan mengenai proses pengelolaan dan pembiayaan Taper.

Empat tahun kemudian, tepatnya pada 20 Mei 2024, pemerintah memperbarui PP No. 21. Ini PP No. 25 amandemen yang bertujuan untuk menyempurnakan peraturan lama. Salah satu poin penting dari perubahan tersebut adalah perbaikan perhitungan besaran tabungan Taper bagi pekerja mandiri atau wiraswasta. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh pegawai, baik korporasi maupun wiraswasta, dapat berpartisipasi secara adil dalam program ini.

Tapera sebenarnya sudah dimulai pemerintah pada tahun 2016 dengan Undang-Undang No. 4 tentang tabungan perumahan publik. Yang dimaksud Tapera dalam Undang-undang ini adalah simpanan yang dilakukan anggota dalam jangka waktu tertentu. Dana yang terkumpul hanya dapat digunakan untuk mendanai perumahan dan/atau mengembalikan hasil pembangunan setelah keanggotaan berakhir. Hal ini memastikan bahwa tujuan utama Taper adalah membantu anggota menemukan tempat tinggal yang baik.

Sederhananya, Tapera bisa mengumpulkan iuran anggota untuk mendanai kebutuhan perumahan. Besaran iuran Taper sebesar 3% dari gaji pegawai. Dari jumlah tersebut, 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Dengan kata lain, iuran Taper bulanan akan dipotong sebesar 2,5% dari gaji karyawan.

Bagi yang wiraswasta atau wiraswasta, iuran sebesar 3% harus ditanggung sendiri. Artinya, mereka perlu mengelola keuangannya dengan bijak untuk memastikan mereka dapat memenuhi kewajiban iuran bulanan Taper.

Melalui program Taper, pemerintah berharap dapat memberikan solusi jangka panjang terhadap permasalahan perumahan di Indonesia, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup pekerja.

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menawarkan beragam manfaat yang dirancang untuk membantu masyarakat mendapatkan dan meningkatkan kualitas perumahan. Pasal 37 aturan pengelolaan Taper memuat berbagai penggunaan dana Taper yang seluruhnya berkaitan dengan pembiayaan rumah anggota. Investasi yang memenuhi syarat termasuk kepemilikan rumah, konstruksi atau renovasi.

Namun, agar peserta dapat menggunakan dana Tapera, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi: 1. Investasi rumah pertama saja.

Dana taper hanya dapat digunakan untuk membiayai pembelian, pembangunan atau renovasi rumah pertama anggota. Hal ini untuk memastikan bantuan Taper menyasar mereka yang tidak memiliki tempat tinggal. 2. Pendanaan dibayarkan satu kali

Setiap anggota hanya dapat mengakses pembiayaan perumahan Tapera satu kali selama masa keanggotaannya. Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan dana dan memastikan semakin banyak peserta yang dapat memperoleh manfaat dari program ini. 3. Jumlah investasi yang ditentukan

Setiap jenis pembiayaan rumah memiliki besaran tertentu. Artinya, jumlah uang yang tersedia bagi anggota untuk membiayai rumah pertamanya ditentukan berdasarkan kebutuhan dan jenis rumah yang dibiayai.

Jenis properti yang dapat diinvestasikan dalam dana Taper adalah: rumah keluarga tunggal, rumah petak

Berinvestasi pada properti yang dimaksud dapat dilakukan melalui proses sewa beli. Proses ini dikelola langsung oleh Badan Pengatur Taper (BP). BP Tapera bertanggung jawab mengelola seluruh dana Tapera dan memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan program.

BP Tapera dibentuk untuk menggantikan dan memperluas pilihan pembiayaan perumahan yang sebelumnya dialokasikan kepada Pegawai Negeri (PNS) melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Ketika BP Taper dibuat, cakupan pembiayaan perumahan diperluas sehingga dapat dinikmati oleh lebih banyak masyarakat pekerja dibandingkan sekedar PNS.

Manfaat program Taper sangat penting karena memberikan kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan perumahan yang lebih baik. Selain itu, program ini juga mendukung pembangunan rumah pertama dan perbaikan rumah yang dapat meningkatkan kualitas hidup para peserta. Dengan pengelolaan dana yang profesional oleh BP Tapera, diharapkan dana perumahan dapat berjalan efisien dan efektif, sehingga tujuan utama program ini tercapai, yaitu menyediakan perumahan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia.

 

 

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat mendapatkan perumahan yang terjangkau. Namun tidak semua orang bisa menjadi anggota Taper. Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi untuk mengikuti program ini.

Sesuai Peraturan Pemerintah (GP) penyelenggaraan Tapera, peserta Tapera adalah orang perseorangan yang memenuhi syarat sebagai berikut: 1. Masa keanggotaan paling sedikit 12 bulan.

Anggota harus sudah mengikuti program Taper setidaknya selama satu tahun agar memenuhi syarat. 2. Memasukkan kelompok sosial berpendapatan rendah

Program ini terutama ditujukan bagi masyarakat dengan pendapatan di bawah rata-rata, untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan pembiayaan rumah. 3. Masih belum ada rumah

Peserta prioritas adalah mereka yang tidak memiliki rumah sendiri. Tujuannya adalah untuk memberikan bantuan perumahan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. 4. Gunakan untuk kepemilikan rumah pertama, konstruksi pertama, atau perbaikan rumah pertama

Tapera dirancang untuk mendukung anggota memiliki atau membangun rumah pertama mereka. Ini juga mencakup perbaikan rumah untuk pertama kalinya bagi anggota untuk meningkatkan kondisi kehidupan mereka.

Selain itu, anggota Taper mencakup berbagai macam pekerja, baik pekerja bergaji maupun wiraswasta.

Pegawai adalah orang yang bekerja dan menerima gaji atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Sedangkan pekerja lepas adalah mereka yang bekerja secara mandiri dan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Secara rinci, anggota Taper meliputi kategori personel sebagai berikut: Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Prajurit TNI Pelajar TNI Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Aparatur Sipil Negara (BUMN) Pekerja/Buruh Usaha Daerah (BUMD) pekerja/pegawai yang bekerja pada usaha milik desa

Semua jenis pekerja yang disebutkan di atas harus terdaftar sebagai anggota Taper. Bagi para freelancer wajib mendaftar program ini.

Pada tahap awal penerapan Taper, menurut Kompas, aktor sasaran utama adalah pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan aparat Polri. Selain itu, program ini akan diperluas hingga mencakup pegawai lembaga sipil negara (ASN), badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha daerah (BUMD). Karyawan dan swasta diberikan waktu maksimal tujuh tahun terhitung sejak 20 Mei 2020 untuk mendaftar menjadi anggota Taper.

Keanggotaan Program Taper akan berakhir jika terjadi salah satu kondisi berikut: Peserta adalah pensiunan karyawan pada pemberi kerja. Anggota mencapai usia 58 tahun untuk pekerja independen. Peserta telah meninggal dunia. Anggota tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota kembali selama lima tahun berturut-turut.

Di akhir masa keanggotaan, peserta berhak mendapatkan pengembalian tabungannya beserta hasil pengembangannya. Hal ini memastikan bahwa meskipun anggota tidak lagi aktif dalam program ini, mereka tetap mendapatkan manfaat dari kontribusi mereka.

Oleh karena itu, Tapera merupakan program yang dirancang untuk mendukung masyarakat dalam upayanya mendapatkan perumahan yang layak, dengan mempertimbangkan berbagai sektor tenaga kerja Indonesia.

Dana Perumahan Daerah (Tapera) memiliki proses pencairan yang terstruktur dengan jelas untuk menjamin pemerataan pencairan dan pengelolaan keuangan. Berikut penjelasan lengkap proses pembayaran Taper: Dasar-Dasar Kontribusi Taper

Kontribusi Taper berasal dari pemotongan gaji anggota sebesar 3%. Rinciannya sebagai berikut: 2,5% dari gaji anggota dipotong dan disetorkan sebagai iuran. Iuran 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja sebagai iurannya sendiri. Metode pembayaran untuk peserta mandiri

Bagi anggota wiraswasta tanpa pemberi kerja, iuran Taper ditentukan berdasarkan pendapatan rata-rata bulanan pada tahun sebelumnya. Pendapatan ini harus dalam batas tertentu. Anggota independen bertanggung jawab penuh untuk membayar iuran tersebut. Prosedur pembayaran biaya

Seluruh anggota Taper wajib berkontribusi pada rekening Dana Taper yang dikelola oleh bank kustodian melalui bank kustodian. Bank Kustodian adalah bank yang ditunjuk untuk mengelola dan mengamankan dana Tapera. Pembayaran simpanan juga dapat dilakukan melalui metode pembayaran lain yang ditentukan oleh bank kustodian untuk memudahkan proses penyetoran. Kewajiban majikan

Pemberi kerja mempunyai beberapa tanggung jawab penting terkait dengan pemberian iuran Taper: Memberikan iuran anggota: Pemberi kerja harus membayar porsi iuran yang menjadi tanggung jawabnya, yaitu sebesar 0,5% dari gaji anggota. Pengumpulan Kontribusi Anggota: Pemberi Kerja juga bertanggung jawab atas pengumpulan kontribusi sebesar 2,5% dari gaji anggota ke dalam rekening Dana Taper. Periode pembayaran

Kontribusi dana harus disetorkan ke rekening Dana Taper selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan kontribusi. Misalnya, iuran bulan Januari harus dibayar selambat-lambatnya tanggal 10 Februari. Mengurangi tingkat keanggotaan

Apabila anggota tidak membayar deposit sesuai aturan yang berlaku, maka status keanggotaan Taper menjadi tidak aktif. Status keanggotaan ini akan aktif kembali apabila anggota tetap melakukan pembayaran deposit. Oleh karena itu, sangat penting bagi anggota untuk memastikan bahwa kontribusi mereka diberikan tepat waktu untuk mempertahankan keanggotaan Taper yang aktif.

Dengan sistem pembayaran yang jelas dan lancar, program Tapera diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anggotanya. Pembayaran yang disiplin dan konsisten akan memastikan dana Taper dikelola dengan baik dan digunakan sesuai tujuan, yaitu memberikan pembiayaan perumahan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Pakai Kaus John Mayer di Konser Taylor Swift, Rian D’Masiv Dirujak Swifties
Next post Usai Penembakan, Miliarder Bill Ackman Berbalik Arah Mendukung Donald Trump