Telegram, Sarang Pembajakan Konten Lokal yang Menggoda dan Meresahkan!
robbanipress.co.id, Jakarta – Telegram, platform perpesanan populer, kembali menjadi sorotan karena maraknya pembajakan konten lokal di platformnya.
Baik itu film, serial, musik, maupun e-book, semuanya bajakan dan dibagikan secara gratis dan tentunya hal ini merugikan pencipta dan merugikan industri kreatif Indonesia.
Salah satu kasus pembajakan dan distribusi konten ilegal terakhir terjadi di platform streaming Vidio.com, di mana polisi menangkap dua pelaku yaitu administrator yang mendistribusikan konten tersebut.
Penulis diduga menggunakan fitur anonimitas dan enkripsi aplikasi Telegram untuk menghindari batasan hukum dan mengambil keuntungan dari distribusi ilegal materi berhak cipta.
Mengkhawatirkan kinerja sebenarnya
Pembajakan konten di Telegram bukan hanya persoalan sepele. Dampaknya nyata dan mengkhawatirkan. Karena tindakan ini, para pencipta dibiarkan tanpa penghasilan yang diperoleh dengan susah payah.
Bayangkan jika karya yang diciptakan dengan cinta mudah dibajak dan dinikmati secara gratis, siapa yang mau menginvestasikan waktu, tenaga, dan uang untuk terus berkarya?
Industri kreatif Indonesia yang mulai menunjukkan pertumbuhan positif berisiko terhambat oleh praktik pembajakan tersebut.
Upaya mengemudi tampak lambat
Meski kekhawatiran telah diungkapkan banyak pihak, namun tampaknya upaya mengatasi pembajakan konten di Telegram masih berjalan lambat.
Platform OTT ini dinilai kurang responsif dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran hak cipta dan memiliki sistem moderasi konten yang lemah.
Oleh karena itu, para pembajak dengan leluasa menyebarkan konten bajakannya sehingga merugikan pemilik, pencipta, dan konsumen yang ingin menikmati konten tersebut secara legal.
Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan Telegram memblokir saluran-saluran di Telegram yang menayangkan pertandingan olahraga secara ilegal.
“Kami akan segera menyebutnya Telegram,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, I Nyoman Adhiarna, di sela-sela pertemuan Sportel di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, dikutip Antara. Selasa (4/6/2024).
Ia menambahkan: “Mereka sangat membantu, namun kami ingin bekerja lebih erat dengan Telegram untuk memblokir konten negatif dan ilegal.”
Ini merupakan langkah positif dalam memerangi pembajakan konten di platform.
Adhiarna mengatakan, penindakan pemberantasan konten ilegal tidak bisa langsung dilakukan oleh Kominfo sendiri.
“Setiap jejaring sosial memiliki kebijakannya masing-masing dan memerlukan kerja sama dengan kementerian, lembaga, dan asosiasi yang kompeten,” ujarnya.
Berdasarkan data Coalition Against Piracy (CAP) yang disampaikan pada acara tersebut, terungkap bahwa pembajakan konten olahraga di Indonesia akan mencapai 54 persen pada tahun 2023.
Angka tersebut meningkat dua persen dibandingkan tahun 2022 yang sebesar 52 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan kawasan Asia Pasifik lainnya seperti Malaysia, Filipina, dan Vietnam.
Malaysia diklaim sudah mencapai 60 persen. Sedangkan Filipina dan Vietnam memiliki 58 persen.
Di Hong Kong dan Taiwan mencapai 57 persen, dan di Singapura mencapai 39 persen.
Yakni, pembajakan konten olahraga terutama terjadi melalui jejaring sosial, bahkan di Indonesia dengan angka 37 persen.
Platform media sosial yang populer digunakan untuk menyebarkan konten bajakan khususnya olahraga adalah Telegram (63 persen), Facebook (54 persen), Instagram (42 persen), WhatsApp (60 persen) dan TikTok (39 persen).
Tak hanya di india, pembajakan konten di Telegram juga menjadi masalah serius di India.
Menurut sebuah artikel di televisi India, Telegram telah menjadi platform utama untuk streaming film dan serial TV bajakan.
Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi industri film dan televisi India.
Perjuangan melawan pembajakan konten di Telegram bukan hanya tugas satu pihak saja, melainkan tanggung jawab bersama.
Dengan kerja sama dan kesadaran kolektif semua pihak, kita dapat membangun ekosistem digital yang kondusif bagi industri kreatif dan menghargai karya anak bangsa.