Terbit Juknis Inpassing, Menag: Wujud Perhatian Presiden kepada Guru Madrasah Bukan ASN
JAKARTA – Kementerian Agama menerbitkan aturan kesetaraan syarat kerja bagi guru sekolah agama yang bukan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau biasa disebut masuk.
Pemberian persamaan pangkat dan status (selengkapnya) adalah pengakuan terhadap kualifikasi, masa kerja, dan sertifikat guru sekolah layanan umum non-negara (ASN) yang diselenggarakan dengan menggunakan angka kredit, pangkat, dan persamaan status. dalam angka kredit, jabatan dan jabatan dalam karir guru ASN. Program pemerataan ini dimaksudkan untuk memastikan guru sekolah non-ASN mendapat nilai yang sama dengan guru ASN. Hal ini akan menjadi bagian dari pengakuan atas karya dan dedikasi guru.
Menteri Agama Yaqut Halil Kumas mengatakan, terbitnya undang-undang ini akan menjadi babak baru dalam proses penerbitan surat perintah kesetaraan (SK) bagi guru sekolah yang bukan ASN. Menurut Menag Yaqut, hal itu merupakan bagian dari ketertarikan Presiden Joko Widodo terhadap guru sekolah non-ASN.
Kebijakan ini merupakan wujud ketertarikan Presiden Joko Widodo kepada guru sekolah yang bukan ASN yang kelompoknya diukur akan mendapat tantiem sesuai gaji pokok tergantung hasil pemerataan antar kelompok.
“Saya sudah minta kepada Dirjen Pendidikan Islam agar proses penerimaan guru sekolah non-ASN dipercepat sebagai upaya pengakuan,” lanjut Gus Min, Kepala Kementerian Agama.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramadani mengaku mendapat instruksi dari Menteri Agama Yaqut untuk mengambil langkah mempercepat pelaksanaan program masuk guru sekolah non-ASN. Untuk selanjutnya, pada tanggal 1 Agustus 2023, beliau menandatangani Keputusan Direktur Pendidikan Islam No.
“Petunjuk teknis ini dikeluarkan sebagai upaya penertiban guru sekolah non-ASN, khususnya guru bersertifikat. Sehingga diharapkan akan melahirkan guru yang lebih profesional,” ujarnya.
“Perintah Direktur Jenderal ini menjadi landasan dan pedoman bagi Direktorat Guru Sekolah dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk melaksanakan prosedur yang harus diikuti untuk mengeluarkan perintah masuknya guru sekolah agama yang bukan pegawai. proses ini akan selesai sebelum awal tahun 2023,” lanjutnya.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah (GTK), Mohamed Zain menambahkan, program tersebut menyasar guru non-ASN yang merupakan guru bersertifikat dan bekerja di sekolah.
Muhammad Zain mengatakan: “Kesesuaian seorang guru ditinjau dari pangkat dan statusnya tidak ditentukan oleh Kementerian Agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum tanggal 1 Januari 2012.”
Beasiswa Kesetaraan diperuntukkan bagi guru sekolah GBASN non-ASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memperoleh izin guru yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan; 2. Harus mempunyai nomor guru Kementerian Agama (NPK); 3. Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan negara di bidang pendidikan tidak menetapkan persamaan syarat dan ketentuan sebelum tanggal 1 Januari 2012; 4. Pengumuman NRG sebelum Agustus 2023; 5. Batasan umur adalah 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung sejak tanggal usulan penerbitan saham; 6. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) dari lembaga pendidikan tinggi yang terakreditasi. Bagi ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi luar negeri, wajib melampirkan surat penyetaraan ijazah/keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; 7. Terdaftar di SIMPATIKA. dan 8. Gerakan memberikan kesetaraan melalui SIMPATI. Kasus Teror siswi SD Buta Gagang Sapu di Jombang, Gurunya Jadi Tersangka Polisi telah menetapkan guru sekolah siswa SD di Jombang yang diteror buta karena temannya melempar gagang sapu. Sebuah kasus telah diajukan. robbanipress.co.id.co.id 8 Mei 2024