Viral Pengguna Motor Masuk Jalan Tol MBZ Tanpa Helm dan Lawan Arah

Read Time:1 Minute, 56 Second

robbanipress.co.id –  Jalan tol di Indonesia digunakan untuk kendaraan roda empat atau lainnya seperti bus, truk, dll. Namun karena lemahnya pengamanan, masih ada sepeda motor yang diperbolehkan masuk di setiap pintu tol.

Beberapa video viral pengendara sepeda motor turun ke jalan beredar di media sosial. Kali ini terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Elevated II atau lebih dikenal dengan Flyover MBZ.

Berkat video yang diposting di Instagram @lowslomotif, salah satu pengguna mobil berhasil menabrak pengendara sepeda motor dari seberang Tol MBZ. Pengendara sepeda motor bahkan tidak mengenakan helm atau pelindung kepala.

Saat itu, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm itu melaju dari arah berlawanan di Tol MBZ. Perekam: Orang gila ini mengendarai sepeda motor berlawanan arah di jalan tol,” tulisnya dalam postingannya pada Jumat, 21 Juni 2024.

Belum ada informasi kronologis di mana sepeda motor tersebut sempat keluar dari jalan bebas hambatan.

Jalan tol terpanjang di Indonesia ini membentang dari kawasan Persimpangan Chikunir hingga Karawang Barat. Melintasi berbagai perlintasan yang ada baik berupa jalan layang, jembatan penyeberangan (JPO) maupun simpang susun.

Pada tahun 2021, Jalan Layang Jakarta-Chikampek berganti nama menjadi MBZ atau Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan kepada Uni Emirat Arab (UEA) yang telah menjalin hubungan diplomatik dengan Indonesia selama 45 tahun.

Kita tahu di Indonesia hanya kendaraan roda empat, bus, truk, dan lain-lain yang menggunakan jalan tol. Namun karena lemahnya pengamanan, sepeda motor masih diperbolehkan masuk di setiap pos pemeriksaan tol.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Bab 1 menyatakan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda empat dan lainnya.  Pelanggar dikenakan denda dan hukuman.

Berdasarkan Undang-undang Jalan Nomor 38 Tahun 2004, pasal 63 ayat 6 dijelaskan bahwa siapa pun selain pengguna jalan dan pembayar tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diancam dengan pidana penjara paling lama 14 hari atau a denda paling banyak 3 juta rupiah.

Bagian 1 Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan mobil di jalan raya dan melanggar peraturan, perintah, atau larangan rambu atau rambu lalu lintas dipidana dengan pidana penjara sebesar jangka waktu s/d dua bulan atau denda maksimal 500K  Daftar Harga Tahunan Honda Beat Lengkap Honda Beat merupakan salah satu motor terlaris dari Astra Honda Motor. robbanipress.co.id.co.id 1 Juli 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Sahabat Kate Middleton – Pangeran William Sebut Pasangan Ini Sedang Menghadapi Neraka
Next post Psikolog Ungkap Perbedaan Niat Seseorang Melakukan Bullying dan Bercanda