Wamenkes Dante: Aturan Cukai Minuman Berpemanis Kemasan Bakal Disahkan Tahun Ini
robbanipress.co.id, Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengatakan Peraturan Cukai Minuman Ringan (MBDK) akan disahkan pada tahun ini.
Dante mengatakan, Peraturan Cukai MBDK saat ini sudah memasuki tahap akhir.
“Sudah tahap akhir, tinggal sosialisasi, baru dilaksanakan,” kata Wakil Menteri Kesehatan Dante di Jakarta, 29 Januari 2024.
Saat ini peraturan MBDK sedang disosialisasikan dan dikoordinasikan dengan aktor terkait. Salah satunya bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait besaran pajak cukai yang akan diterapkan.
“Secepatnya akan kita eksekusi, tidak ada hambatan nyata, tahun ini sudah disahkan, sudah diserahkan. Segera disahkan ketika ditandatangani, karena kajian akademisnya sudah kita lakukan,” kata Dante. . mengutip Antara.
Jenis minuman yang dikenakan cukai, kata Dante, berbeda-beda sesuai kategori, cara pengolahan, dan kadar gulanya.
“Ini bukan hanya terkait kandungan gulanya saja, tapi juga seberapa tinggi indeks glikemiknya, cara pengolahannya, minuman dan makanannya berbeda, nanti kita tentukan,” kata Dante.
Penerapan kebijakan cukai pada MBDK dilakukan karena saat ini minuman jenis tersebut menjadi salah satu faktor risiko penyakit tidak menular yang banyak ditemukan di masyarakat.
“Kalau kita yakin dengan angka Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) selama sepuluh tahun terakhir, angka diabetes meningkat dua kali lipat, sepuluh persen,” jelas Dante.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, sebanyak 28,7 persen masyarakat Indonesia memiliki kecenderungan mengonsumsi gula, garam, dan lemak melebihi batas. Berikutnya, 95,5 persen masyarakat Indonesia kurang mengonsumsi buah dan sayur, serta 35,5 persen kurang melakukan aktivitas fisik.
“Jika pangan tidak dikaji dengan baik, termasuk penerapan tarif cukai yang lebih tinggi, maka masyarakat Indonesia di masa depan akan menghadapi permasalahan yang lebih tinggi dalam hal kematian,” kata Dante.
Dalam dua dekade terakhir, konsumsi minuman manis kemasan (MBDK) meningkat 15 kali lipat.
Tingginya konsumsi MBDK, bahkan di kalangan anak-anak, sejalan dengan meningkatnya prevalensi penyakit tidak menular. Seperti risiko obesitas, diabetes, dan penyakit kardiovaskular.
Dokter spesialis anak Natharina Yolanda menjelaskan, bahaya konsumsi gula berlebihan sejak muda erat kaitannya dengan penyakit tidak menular.
“Konsumsi gula yang berlebihan, baik dari makanan maupun minuman, berisiko tinggi menimbulkan gangguan kesehatan seperti penambahan berat badan, risiko terkena diabetes tipe 2 dan tekanan darah tinggi, serta percepatan demensia dan penuaan dini,” kata Natharina. sebuah pernyataan. siaran pers diterima dari robbanipress.co.id.
Calista Segalita, project manager CISDI bidang kebijakan pangan, menjelaskan upaya hidup sehat dan mengurangi konsumsi gula harian bukan sekadar tanggung jawab pribadi.
Lingkungan sangat dipengaruhi oleh politik dan industri dan juga membentuk kebiasaan masyarakat dalam memilih makanan atau minuman.
Calista mencontohkan peran industri dalam membentuk kebiasaan masyarakat minum minuman manis.
“Misalnya perusahaan sengaja memilih influencer muda untuk mempromosikan MBDK, sehingga harganya murah dan mudah didapat. Kalau dicek di lapak PKL, kulkas minimarket, dan tempat makan pasti didominasi minuman bergula, ” ucap Calista.
Kemudahan-kemudahan tersebut pada akhirnya membentuk kebiasaan konsumsi minuman manis masyarakat.