3 Syarat Baru Regulatory Sandbox bagi Inovasi Keuangan Digital
robbanipress.co.id, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga perubahan kriteria Inovasi Keuangan Digital (IKD) agar bisa masuk ke tahap uji coba yang disebut kotak regulasi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK No. 3 (POJK) Tahun 2024 tentang Penerapan Teknologi di Sektor Keuangan.
Ketiga langkah tersebut meliputi kriteria, rencana pengujian yang disiapkan oleh calon peserta sandbox dan disetujui oleh OJK, serta hasil pengujian sandbox.
Direktur Jenderal Badan Pengawas Inovasi Teknologi, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Sektor Keuangan OJK Hassan Fauzi mengatakan penambahan kriteria kelayakan menjadi prioritas pertama dalam lolos kotak regulasi.
Oleh karena itu, kami akan melakukan pendaftaran pemasangan atau registrasi peserta yang mengajukan permohonan penyidikan dan pengembangan di sandbox OJK dengan memeriksa secara cermat kriteria-kriteria yang diperlukan, apakah yang bersangkutan layak masuk sandbox OJK atau tidak, jelasnya, Selasa. (26/3/2024).
Lalu ada implementasi persyaratan untuk rencana pengujian. Hassan mengatakan, ruang tes ini akan memiliki ukuran yang jelas untuk lulus atau gagal.
Oleh karena itu pihak OJK yang bekerja sama dengan kami akan menyiapkan rencana uji komprehensif yang akan diuji dan diukur pada saat sandbox untuk akhirnya diputuskan apakah masukan tersebut sesuai dengan yang dicanangkan atau tidak, ujarnya.
Lalu ada pula penetapan hasil berupa kebijakan keluar dari regulasi sandbox. Manajer tidak ingin gagasan mengenai perkembangan keuangan memakan waktu terlalu lama selama masa percobaan.
“Kami berharap tidak ada lagi situasi peserta sandbox yang terkurung di ruang sidang. Tentunya di akhir masa sandbox akan ada pernyataan keluarnya yang bersangkutan, apakah sudah lewat atau belum. ” dia berkata.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pengaturan dan Perizinan Teknologi Baru Bidang Keuangan, Mata Uang Digital dan Aset Kripto OJK Joko Kurnijanto menambahkan, melalui POJK 3/2024, Pihak berwenang ingin lebih fleksibel dalam menghadapi kejadian terkini terkait keuangan. sistem. coba lagi .
“Sebelum POJK ini, OJK sudah mulai melaksanakan pengembangan keuangan pada tahun 2018 (POJK 13/2018). Saat itu kita diperkenalkan dengan yang namanya Regulatory Sandbox. kerangka kerja sejak 2018,” katanya.
Namun, kata Joko, OJK ingin melakukan tiga perubahan terhadap POJK 3/2024. Oleh karena itu, kotak pasir peraturan mencakup kriteria yang diperlukan untuk menentukan apakah suatu inovasi yang diusulkan harus diuji.
“Ini belum pernah terjadi sebelumnya. Kenapa hanya di sini? Kita tahu dalam 5 tahun akan banyak hal baru di bidang keuangan. Kami ingin tahu, jangan terima hal-hal baru yang dicoba selama itu ada,” ujarnya.
OJK juga mengatur rencana pengujian dan hasil perbaikan dari sandbox. Ketiga, ujung sandbox harus jelas, setelah sandbox ini hasilnya apa, jelas Joko.
Hudiyanto, Direktur Rahasia Kementerian Keuangan (OJK), mengatakan penghentian Transaksi Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) kepada masyarakat Indonesia akibat investasi (bodong investasi) yang mencapai Rp 139,67 triliun dari tahun 2017 hingga 2023.
Total kerugian masyarakat akibat investasi swasta pada tahun 2017 hingga 2023 mencapai Rp139,67 triliun, kata Hudiyanto, dilansir Antara, Selasa (26/3/2024). OJK.
Sementara itu, lanjutnya, OJK bersama 15 lembaga lainnya, termasuk kepolisian, akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan sehingga perusahaan investasi berhasil menekan 1.218 penipuan di awal tahun 2024.
“Kami setiap hari bekerja, melindungi, mengejar, menangkap. Satgas ini memiliki 16 kantor, termasuk kejaksaan dan kepolisian, bersama PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata Khudiyanto.
Menurutnya, banyak masyarakat Indonesia yang kurang mengetahui pengelolaan keuangan sehingga kerap dijadikan investor penipu untuk mencari kekayaan pribadi. Skema investasi palsu sulit dideteksi
Di sisi lain, lanjutnya, penipu memiliki sistem yang sangat sulit dilacak sehingga pihak berwenang seringkali harus bekerja lebih keras untuk mengungkap pelakunya.
“Misalnya 5 menit uang yang ditransfer hilang, rata-rata lima atau enam nomor di-hack. Ini yang namanya error. Mereka punya sistem, mereka punya file, semuanya ada,” kata Hudiyanto .
Sementara itu, Hudiyanto mengatakan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi salah satu sasaran investor penipu yang mengetahui PMI punya banyak uang setelah bertahun-tahun bekerja di luar negeri.
“Karena mereka punya gaji (PMI) dan karena masih muda dan belum paham produk keuangan, tentu mereka akan diincar oleh negara-negara dalam dan luar negeri,” kata Hudiyanto.
Dia mengatakan, hanya sedikit PMI yang terjebak dalam iming-iming investor abal-abal yang keluar masuk Tanah Air.
“Mungkin mereka nekad saat pulang dari sana, di bandara ditahan, anak-anak ini terima uangnya, tapi tidak paham,” kata Hudiyanto.