Bos InJourney Airports: Banyak Bandara Internasional Tapi Tak Ada Penerbangan ke Luar Negeri
robbanipress.co.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia. Dari 34 bandara semula, 17 tetap ditetapkan sebagai bandara internasional. PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyambut baik tindakan Kementerian Perhubungan.
Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi menjelaskan, keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sejalan dengan Program Transformasi Bandara InJourney terkait proses penataan bandara-bandara di Indonesia.
Tujuannya adalah membangun konektivitas penerbangan yang lebih efektif dan efisien untuk mendukung pariwisata dan pertumbuhan ekonomi melalui pengelolaan ekosistem penerbangan yang lebih baik, termasuk bandara.
Sebelum terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan RI No. KM 31 Tahun 2024, terdapat 31 bandara InJourney yang berstatus internasional di Indonesia.
“Sebenarnya banyak bandara yang berstatus internasional, tapi lama sekali tidak ada penerbangan internasional, atau ada penerbangan internasional, tapi hanya 2-3 kali dalam seminggu,” ujarnya.
Hal ini menjadi tidak efisien dan banyak fasilitas di terminal internasional yang dipersiapkan sesuai standar peraturan digunakan secara terbatas, bahkan terlalu lama menganggur, seperti fasilitas rontgen, ruang tunggu di terminal dan lain sebagainya. .
Makanya pemerintah perlu menatanya kembali, ujarnya.
Melalui proses transformasi bandara yang berlangsung yang diawali dengan mergernya PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, InJourney Airports akan menerapkan model regionalisasi di 37 bandara yang dikelolanya.
Dengan konsep regionalisasi, bandara-bandara tersebut ada yang ditempatkan sebagai hub dan ada pula yang menjadi juru bicara. Kedepannya, dengan tidak lagi berstatusnya bandara internasional bukan berarti akan sulit diakses oleh traveller/wisatawan internasional, namun dengan model hub and spoke kita bisa membangun konektivitas yang baik dari bandara-bandara hub ke seluruh wilayah Indonesia. .
Model ini merupakan praktik terbaik dalam industri penerbangan global dan diterima secara umum di banyak negara serta terbukti lebih efisien, kata Faik.
Ia kemudian mencontohkan Amerika Serikat (AS) yang memiliki sekitar 2000 bandara, hanya 18 bandara yang berstatus internasional/pintu masuk penerbangan internasional ke AS. Akses penumpang internasional dari dan ke AS melalui 18 bandara ini, yang kemudian dirancang agar mudah terhubung dengan bandara non-internasional lainnya.
InJourney Airports sebelumnya mengelola 37 bandara dengan 31 bandara internasional dan enam bandara domestik. Dari 31 bandara yang berstatus internasional, setelah terbitnya KM 31 pada tahun 2024, sebanyak 16 bandara berstatus internasional dan 15 bandara InJourney berstatus domestik.
Faik menjelaskan secara rinci 16 bandara kelolaan yang saat ini ditetapkan sebagai bandara berstatus internasional, yakni Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Bandara Minangkabau di Padang, Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Bandara Hang Nadim Batam, Soe dari tangerang Hatta. Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Bandara Kertajati Majalengka.
Selain itu, Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Sentani Jayapura.
“Dengan diberlakukannya peraturan Kementerian Perhubungan ini, kami optimis struktur bandara nasional akan semakin membaik dan juga berdampak positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata di Indonesia,” kata Faik.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia. Dari 34 bandara semula, 17 kini ditetapkan sebagai bandara internasional.
Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) tentang Penunjukan Bandar Udara Internasional tanggal 2 April 2024. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, tujuan umum keputusan tersebut adalah untuk mendongkrak sektor penerbangan Tanah Air. yang terpuruk di masa pandemi Covid 19.
“KM 31/2004 diterbitkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi, menjadikan bandara tersebut sebagai simpul (feeder) internasional di negara sendiri,” kata Adita dalam keterangannya, Jumat (26 April 2024).
“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke negara tertentu dan bukan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru digunakan oleh negara lain,” lanjutnya.
Dia mengatakan, keputusan tersebut juga telah dibahas dengan kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Menurut dia, penyesuaian jumlah bandara internasional sudah menjadi hal biasa di negara lain.
Misalnya saja, India yang berpenduduk 1,42 miliar jiwa hanya memiliki 18 bandara internasional. Sementara Amerika Serikat yang berpenduduk 399,9 juta jiwa mengoperasikan 18 bandara internasional.
Data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dari 34 bandara internasional yang dibuka pada periode 2015-2021, hanya sedikit bandara yang melayani penerbangan internasional reguler atau tidak berjadwal.
Diantaranya Soekarno-Hatta – Jakarta, I Gusti Ngurah Rai – Bali, Juanda – Surabaya, Sultan Hasanuddin – Makassar dan Kualanamu – Medan. Beberapa bandara internasional hanya menawarkan penerbangan jarak pendek ke/dari satu atau dua negara.
“Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali mengoperasikan penerbangan internasional, bahkan ada yang tidak memiliki layanan penerbangan internasional. Dua kriteria bandara terakhir ini membuat operasionalnya tidak efisien dan tidak efisien dalam pemanfaatannya,” kata Adita.
Ke-17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional tersebut adalah sebagai berikut: Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Bandara Kualanamu Aceh, Deli Serdang, Bandara Minangkabau Sumut, Padang Pariaman, Bandara Sultan Syarif Kasim II Sumbar, Pekanbaru, Bandara Hang Nadim Riau, Banten , Bandara Soekarno-Hatta Kepulauan Riau, Tangerang, Bandara Halim Perdanakusuma Banten, Jakarta Timur, Bandara Kertajati DKI Jakarta, Majalengka, Bandara Kulonprogo Jawa Barat, Kulonprogo, Bandara Juanda Daerah Istimewa Yogyakarta, Sidoarjo, Bandara I Gusti Jawa Timur Ngurah Rai, Badung Bali Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Bandara Sultan Hasanuddin Kalimantan Timur, Maros, Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Selatan, Manado, Bandara Sentani Sulawesi Utara, Jayapura, Bandara Komodo Papua, NTT Labu