BTN Pastikan Tak Ada Dana Nasabah Raib Sepeserpun
robbanipress.co.id, Jakarta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menanggapi tudingan pengunjuk rasa di kantor pusat BTN di Jakarta yang menyebut dana nasabah hilang.
Massa membakar ban dan menyerbu kantor pusat BTN untuk melakukan intimidasi sehingga mengganggu aktivitas nasabah dan karyawan.
Demonstrasi tersebut diduga dipicu oleh misinformasi yang menyebutkan sejumlah uang nasabah hilang setelah berinvestasi di BTN.
Faktanya, BTN belum pernah mengeluarkan produk investasi yang menjanjikan bunga tinggi hingga 10% per bulan sebagaimana para korban investasi yang salah melakukan demonstrasi di kantor pusat BTN kemarin. Korban eks pegawai BTN
Diduga kuat mereka adalah korban investasi mantan pegawai BTN (inisial ASV dan SCP) yang diberhentikan tidak dengan hormat dari BTN.
Saat ini ASV dan SCP telah divonis pengadilan 6 dan 3 tahun penjara. “Kami tegaskan, tidak ada satu sen pun dana nasabah BTN yang hilang atau hilang,” tegas Sekretaris Perusahaan BTN Ramon Armando dalam keterangan tertulis, Kamis (5 Februari 2024).
Ramon juga mengimbau investor yang mengaku sebagai nasabah BTN dan mantan pegawai BTN yang menjadi korban penipuan ASV untuk mengambil tindakan hukum jika merasa dirugikan dalam kasus tersebut.
BTN meminta masyarakat tidak tergiur dengan penawaran suku bunga tinggi yang tidak sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap suku bunga yang wajar, bukan karena suku bunga yang tinggi, masyarakat menjadi gelap dan tidak rasional.
Diketahui, BTN bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metropolitan Jaya mendeteksi tanda-tanda kejahatan perbankan yang dilakukan ASV dan SCP. Padahal, BTN sendiri telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jai pada 6 Februari 2023.
Terkait cara kejahatan tersebut dilakukan, diketahui bahwa beberapa pemilik dana bekerja sama dengan ASV untuk menginvestasikan dananya dan berjanji akan menerima bunga 10% setiap bulannya. Bunga seperti itu belum pernah ada di industri perbankan. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank.
“BTN menerapkan prudent banking dan tata kelola perusahaan yang baik sesuai ketentuan hukum untuk menjamin keamanan seluruh transaksi nasabah,” tutupnya.