Cara Cegah Anak Alami Fenomena Fatherless Ketika Orangtua Bercerai
robbanipress.co.id, Jakarta – Fenomena fatherless atau hilangnya kehadiran fisik dan mental serta peran ayah dalam kehidupan anak bisa saja terjadi, dan salah satu penyebabnya adalah perceraian orang tua. Demikian disampaikan Vera Itabilian Hadiwidjojo, Sp.PSI, psikolog klinis anak dan remaja Institut Psikologi Terapan Universitas Indonesia.
Salah satu penyebab anak tidak berayah adalah perceraian atau tidak hadirnya ayah dalam kehidupan anak, kata Vera di Jakarta, Minggu (28 April), dilansir Antara.
Kehadiran ayah dalam kehidupan seorang anak dapat mempengaruhi cara berpikir dan pola perilaku anak ketika menghadapi tantangan tertentu.
Ketika orang tua bercerai, kehadiran ayah mungkin menghalangi anak untuk melakukan berbagai perilaku yang memerlukan perhatian untuk mengubah sikap, seperti terlalu emosional, memberontak, tidak mau bersekolah, atau perilaku ekstrim lainnya.
Oleh karena itu, jelas Vera, ayah tidak boleh melupakan perannya sebagai pemimpin keluarga, meski telah bercerai dari ibu. Menurutnya, orang tua sebaiknya mengurangi kepentingan pribadi agar anak tidak merasa berada dalam situasi “sandwich” atas permasalahan yang dihadapi kedua orang tuanya.
Untuk mencegah anak menjadi yatim atau penelantaran, orang tua harus menetapkan jadwal pertemuan rutin untuk memastikan aliran kasih sayang yang konstan kepada anak-anaknya.
“Jalinlah komunikasi yang teratur dengan anak, misalnya terus datang ke sekolah dan amati berbagai aktivitas anak, seperti penampilan di kelas atau aktivitas lainnya,” kata Vera.
Sementara itu, untuk mencegah hal tersebut terjadi, ia mengingatkan kepada seluruh ayah agar terus mendukung tumbuh kembang anaknya, baik secara fisik maupun mental.
Sebab, menurut mereka, setiap tindakan yang dilakukan orang tua dapat mempengaruhi setiap aspek kehidupan anak di kemudian hari.
“Ayah tetap perlu meluangkan waktu untuk bertemu dan berbicara dengan anak secara rutin agar anak tetap merasa berarti bagi dirinya,” kata Vera.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pasangan yang bercerai di Indonesia diperkirakan mencapai 463.654 pada tahun 2023.
10 provinsi dengan jumlah perceraian tertinggi adalah: Jawa Barat 102.280 kasus Jawa Timur 88.213 kasus Sumatera Utara 18.269 kasus DKI Jakarta 17.263 kasus Lampung 15.784 kasus Sulawesi Selatan 14.612 kasus Sumatera Selatan 11.450 kasus Riau 1.141 kasus.