Guru SMKN 1 Taliwang Dilaporkan Usai Pukuli Siswa yang Tak Mau Sholat

0 0
Read Time:1 Minute, 37 Second

Sumbawa – SMKN 1 Taliwang, Guru honorer Sumbawa Akbar Serosa dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa yang tidak terima anaknya dipukuli karena tidak mau mengikuti kegiatan salat berjamaah di sekolah.

Akbar dikabarkan merupakan guru agama Islam di SMKN 1 Taliwang. Ia menjadi tersangka berdasarkan laporan orang tua yang tidak terima anaknya dipukuli. Akbar mengambil tindakan indisipliner karena siswa tersebut tidak mau diajak salat berjamaah yang sudah menjadi program sekolah.

Ketua SMK Taliwang 1 Wilayah Sumbawa Barat (KSB), Mustakim Patawari, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa membebaskan Akbar Sarosa dari segala tuntutan hukum.

“Tindakan Akbar adalah mendisiplinkan murid-muridnya untuk mengikuti kurikulum sekolah. Apalagi dampaknya tidak menimbulkan luka berat atau cacat tetap, kata Mustakim seperti dikutip di Instagram @terang_media pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Oleh karena itu, kami meminta pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan untuk mencermati kasus ini. “Kami menuntut agar Akbar Sarosa mendapatkan kebebasannya,” lanjutnya

Menurut Mustakim, jika Akbar terbukti bersalah maka akan menjadi preseden buruk bagi profesi guru.  Kasus Akbar, kata dia, harus menjadi yang pertama dan terakhir. Mendidik guru sebaiknya tidak mengambil tindakan lebih lanjut. 

“Hari ini Akbar yang menjadi korban. Mungkin besok atau lusa guru Siti, guru Aminah, guru Ahmad akan dilaporkan. Kalau begitu, saya khawatir tidak ada yang mau jadi guru,” ujarnya.

“Selain itu, guru juga akan kehilangan kepedulian terhadap siswanya. Guru akan bersikap acuh tak acuh. Tergantung Anda apakah siswanya pintar, bermoral atau bodoh. “Kalau begitu, akan berbahaya bagi dunia pendidikan,” tutupnya

Pihak sekolah bersama PGRI dan Ikatan Guru Islam Indonesia (AGAII) menyampaikan surat pernyataan sikap kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa yang berisi tiga tuntutan, yakni membebaskan Akbar Sarosa dari segala tuntutan hukum, memberikan perlindungan hukum. kepada profesi guru. dan menolak segala bentuk. kriminalisasi profesi guru. Korban pencurian yang viral di CFD, Sudirman, ternyata masih berusia remaja dan ponsel yang dicuri tersebut dilakukan oleh korban berinisial IN (14) yang ternyata masih berstatus pelajar berusia 14 tahun. Para perampok beraksi di kawasan CFD, Sudirman, Jakarta. robbanipress.co.id.co.id 18 Juni 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %