Irjen Krishna Murti Soroti Hal Ini Terkait Tewasnya Pengemudi Porsche yang Tabrak Truk
Jakarta, 20 Juni 2024 – Sebuah mobil mewah Porsche tergeletak setelah bertabrakan dengan bagian belakang truk di jalan tol dalam kota dekat GT Kuningan, Jakarta, menewaskan pengemudinya. Kabag Hubungan Internasional (Kadio Hubinter) Polri Irjen Krishna Murthy pun turut berkomentar.
Ternyata, pengemudi Prosche merupakan warga Membang, Jakarta Selatan, berinisial TP (31 tahun). TP menabrak bagian belakang truk penuh besi tepat setelah Porsche yang dikendarainya.
Kecelakaan itu terjadi pada Rabu (19/6/2024) dini hari sekitar pukul 01:40 WIB di KM 5+200 B sebelum GT Kuningan 2. Kronologi kecelakaan bermula saat Brosh melaju dari arah barat atau Semanji ke arah timur. . Kuningan
Ternyata pengemudi truk tidak menyadari ada mobil Porsche yang ditabrak. Hal itu diungkapkan Kompol Dela Kartika Artha, Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas, Subbagian Pembinaan dan Penindakan, Ditlantas Polda Metro Jaya.
Akibatnya, Porsche tersebut terseret sejauh 150 meter setelah bertabrakan dengan bagian belakang truk. Porsche tersebut ditarik ke arah mobil karena ketidaktahuan pengemudi. Kecelakaan ini kemungkinan disebabkan oleh kurangnya kehati-hatian pengemudi. Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi.
Kadiv Hubungan Internasional (Kadio Hubinter) Polri Irjen Krishna Murthy pun menyoroti kejadian tersebut dengan mengunggahnya di jejaring media sosial Instagram. Ia mengimbau pengemudi untuk disiplin berkendara dan tidak menyeberang bahu jalan kecuali jika diperlukan.
“Perhatikan baik-baik pemandangannya, yaitu di pinggir jalan. Begini caranya: Jangan pernah berkendara di bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. kamu pergi ke sana?” tulis Krishna Murthy.
Dia melanjutkan, “Kita harus mengendalikan mobil. Bukan mobil yang mengendalikan kita. Bagi para orang tua yang menonton film ini, beri tahu anak-anakmu bahwa jalan raya sudah diatur sehingga kita semua bisa berkendara dengan aman.”
Yang jelas, mobil tidak boleh menyalip di jalan tol. Penggunaan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2.
Ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan darurat, bukan untuk kendaraan yang menyalip dan menyalip. Oleh karena itu, ini ditujukan untuk kendaraan dengan titik berhenti darurat dan tidak digunakan untuk kendaraan penarik/penarik/mendorong.
Terakhir, tidak digunakan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang dan/atau hewan. Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi UU Nomor 1. Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 dalam hal angkutan darat, Pasal 287 Ayat 1, pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak 500 ribu riyal. Tes narkoba telah mengidentifikasi seorang sopir truk yang memicu kerusuhan dengan seorang anak kecil sebagai tersangka. robbanipress.co.id.co.id 7 November 2024