Jangan Macem-macem di Mobil, Polisi Bisa Deteksi Wajah Pakai Kamera
JAKARTA – Guna memperkuat ruang gerak pelaku perdagangan manusia, Korlantas Polri resmi menerapkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Management System) yang mampu mendeteksi dan mengenali wajah.
Raden Slamet Santoso Brigjen Dirgakkum Korlantas Polri mengatakan, sistem pengenalan wajah canggih milik ETLE dapat merekam perilaku lalu lintas masyarakat dengan mencocokkan wajah.
Selanjutnya, informasi wajah yang terdeteksi kamera canggih tersebut akan disimpan dalam TAR (Traffic Behavior Record) untuk melihat perilaku pengguna mobil saat berkendara. Oleh karena itu, Anda akan menerima peringkat otomatis untuk keterampilan itu.
Artinya pengguna mobil tidak akan terganggu saat berkendara.
Dengan demikian, melalui analisis yang diberikan oleh teknologi tersebut, akan diketahui apakah gaya mengemudi pengemudi melanggar aturan atau dapat mengakibatkan kecelakaan.
Pernyataan resmi Departemen Humas Polri pada Rabu, 19 Juni 2024 mengutip pernyataan Brigjen Serame: “TAR ini bertujuan untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum dan ketertiban lalu lintas.”
Mengenai sistem penalti, nilai atau poin yang diberikan berbeda-beda sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa kejahatan ringan bernilai satu poin atau kurang, kejahatan sedang bernilai tiga poin, dan kejahatan berat bernilai lima poin.
Sedangkan jika terjadi kecelakaan maka akan dikurangi 5 poin untuk kecelakaan ringan, dikurangi 10 poin untuk kecelakaan sedang, dan dikurangi 12 poin untuk kecelakaan besar.
Beberapa tahun lalu, Polri mengeluarkan Keputusan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. Undang-undang baru ini juga mencakup sistem poin untuk penyalahgunaan.
Undang-undang tersebut secara resmi ditandatangani pada 19 Februari tahun ini, namun akan diterapkan tahun ini. Sebagaimana kita ketahui, sistem pemungutan suara sebenarnya sudah banyak diterapkan di negara-negara maju, salah satunya adalah Eropa dan Jepang.
Perpol 5/2021 menulis, Polri berwenang menandai surat izin mengemudi bagi pengemudi yang melanggar aturan. Merujuk pada Pasal 34, indikator diterapkan dalam bentuk poin untuk setiap pelanggaran.
Poin akan diakumulasikan untuk setiap pelanggaran berulang. Pasal 36 mencantumkan bahaya lalu lintas.
Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan dibagi menjadi dua poin, dengan pemegang kartu SIM mendapat maksimal 12 dan 18 poin. kartu sebelum pengadilan membuat keputusannya. Jika Anda belum mengetahuinya, jangan coba-coba membeli mobil berwarna putih sebelum membeli mobil. Ada banyak pertimbangan, salah satunya berkaitan dengan warna. Bagi yang ingin membeli mobil berwarna putih, perlu mengetahui terlebih dahulu cara merawatnya agar tidak… robbanipress.co.id.co.id 6 Juli 2024