Jangan Terkecoh, Saham Uptrend Ternyata Dapat Turun
robbanipress.co.id, Jakarta – Memantau pergerakan harga saham merupakan kegiatan yang patut dilakukan investor. Sekalipun Anda memiliki cakrawala investasi jangka panjang dan tidak melihat pergerakan harga setiap hari, langkah ini bisa dianggap sebagai strategi memilih saham yang akan dibeli.
Agar tidak ketahuan, investor perlu mengetahui bahwa harga saham yang berada pada level tinggi juga bisa turun. Jika Anda melihat suatu saham yang harganya sedang turun, jangan langsung mengambil kesimpulan bahwa saham tersebut tidak berada pada posisi tinggi. Melansir Instagram Bursa Efek Indonesia (BEI) @indonesiastockexchange, Sabtu (25/5/2024), setidaknya ada empat hal yang patut Anda perhatikan agar tidak ketahuan membaca cara-cara angkutan barang.
Pertama, saham-saham yang trennya naik tidak selalu naik. Saham yang sedang naik bukan berarti harga sahamnya akan naik setiap hari. Ada kalanya harga saham turun, namun hanya bersifat sementara.
Kedua, harga rendah tetapi tidak lebih rendah dari sebelumnya. Penurunan suatu saham yang sedang uptrend akan membentuk titik terendah yang lebih tinggi, yaitu penurunan yang tidak lebih rendah dari titik terendah saham sebelumnya. Ketiga, harga naik lebih tinggi dari sebelumnya.
Setelah mengalami penurunan sementara, harga saham kembali naik dan mencapai puncak baru atau biasa disebut top. Terakhir, pergerakan saham setidaknya memiliki dua puncak dan dua lembah. Ciri-ciri suatu saham dikatakan sedang dalam proses adalah apabila paling tidak menciptakan dua harga tertinggi (puncak) dan dua harga tertinggi (lembah) dalam waktu yang bersamaan.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian dengan memindahkan pengurus daftar emiten dari Papan Utama atau Papan Ekonomi Baru ke Papan Pengembangan.
Sebelumnya, pada tanggal 21 Desember 2021, BEI telah melakukan perubahan persyaratan dan tata cara pencatatan perpindahan dewan, pencatatan persyaratan dewan, serta perolehan definisi unit Free Float dengan menerapkan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Ekuitas. . Efek Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan Nomor I-A).
EIB dalam keterangan resminya, Kamis (23/5/2024) menjelaskan, pengaturan mekanis ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas kepada investor mengenai status emiten berdasarkan aktivitas utama, kapitalisasi pasar, serta kepatuhan terhadap regulasi EIB. .
Terdapat beberapa persyaratan bagi Perusahaan Tercatat untuk tetap tercatat di Papan Utama, yaitu sebagai berikut:
Pertama, mulai Mei 2022, emiten tidak boleh melaporkan ekuitas negatif pada laporan keuangan akhir, belum menerima surat peringatan III dari BEI pada tahun sebelumnya, dan memenuhi salah satu kriteria berikut:
A. Rasio harga terhadap pendapatan per saham (price-to-earnings) perusahaan tidak melebihi 3 kali rasio harga terhadap pendapatan pasar;
B. perbandingan harga terhadap nilai buku saham tidak melebihi 3 kali perbandingan harga pasar terhadap nilai buku; atau
C. Nilai Kapitalisasi Saham minimal Rp. 12 miliar.
Kedua, jumlah pemegang saham harus lebih dari 750 klien yang memiliki Unique Investor Identification (SID), dan Saham Free Float harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
A. Saham Free Float 10% atau lebih, Nilai Kapitalisasi Saham Saham Free Float lebih dari Rp. 200 miliar; atau
B. Saham Free Float kurang dari 10%, Nilai Kapitalisasi Saham Free Float melebihi Rp. 1 miliar.
Selain itu, BEI juga mengingatkan agar emiten juga harus menerima feedback tanpa perubahan selama 2 tahun buku berturut-turut.
Pemenuhan syarat saham Free Float, nilai kapitalisasi pasar Free Float, dan pendapat tersebut diberikan tenggang waktu oleh BEI selama dua tahun sejak berlakunya Peraturan Nomor I-A sampai dengan tanggal 21 Desember 2023.
“EIB menyebarkan informasi dan sangat mengingatkan agar emiten meningkatkan kesadaran kepatuhan terhadap ketentuan tersebut,” jelas EIB.
Ketiga, untuk menjamin terpenuhinya persyaratan dasar Perseroan yang tercatat di Papan Utama, EIB mengumumkan bahwa mulai Mei 2025, Perseroan tercatat yang ingin tetap tercatat di Papan Utama tidak dapat melaporkan kerugian total selama 2 berurutan. usia.
Emiten juga bisa mencatatkan tingkat pertumbuhan tahunan/CAGR (compound Annual Growth Rate) dalam hal kinerja minimal 20% selama 3 tahun terakhir, jelas BEI.
Oleh karena itu, pada bulan Mei 2024, BEI melakukan peninjauan terhadap pemenuhan persyaratan dan perpindahan pengurus yang diumumkan dalam pengumuman bursa dan akan dimulai pada tanggal 31 Mei 2024.
“BEI akan melakukan evaluasi kembali terhadap papan pencatatan ini ke depan yaitu pada bulan November 2024. Dengan adanya proses relokasi papan pencatatan ini diharapkan para emiten dapat memperkuat kinerja perusahaannya yang dapat menjadi pilihan. investor untuk berinvestasi.