Jokowi Teken PP Nomor 14 Tahun 2024, CPNS juga Dapat THR Lebaran
robbanipress.co.id, Jakarta – Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 (Tunjangan Liburan) dan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Gaji Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Tunjangan.
PP Nomor 14 Tahun 2024 ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 Maret 2024 dan diumumkan Sekretaris Pratikno pada hari yang sama.
THR Tahun 2024 dan Gaji ke-13 diberikan kepada pejabat pemerintah, pensiunan, pensiunan, dan penerima manfaat oleh pemerintah sebagai pengakuan atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Aparatur negara yang dimaksud antara lain Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Aparatur negara terdiri atas wakil menteri, pegawai khusus kementerian/lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan dan anggota badan perwakilan rakyat daerah, serta hakim ad hoc.
Selain itu, pimpinan dan anggota organisasi nonstruktural adalah presiden/pimpinan atau dengan kata lain wakil presiden/wakil pimpinan, sekretaris, anggota. Sedangkan pensiunan meliputi purnawirawan PNS, purnawirawan prajurit TNI, purnawirawan polisi, dan purnawirawan pejabat negara.
PP mengacu pada anggaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Panitia Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN). Pengurus organisasi penyiaran layanan publik, maupun yang tidak mempunyai hubungan hukum pelayanan publik, tetapi dalam hubungan hukum pelayanan publik, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja menurut kepangkatan, jabatan, dan jabatan. dan kelas posisi tersebut.
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan stasiun atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan PPPK adalah sebesar maksimalnya, memberikan tambahan rekening penerimaan APBD. kapasitas jabatan pemerintahan dalam sebulan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan per jabatan, per jabatan, per jabatan dan per jabatan.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan penghasilan tambahan. Lalu bagaimana dengan THR dan gaji ke-13 dari APBN untuk CPNS?
Pasal 7 PP tersebut menyebutkan, THR dan tunjangan ke-13 masuk ke CPNS dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan makan, jabatan umum, dan jabatan. -tunjangan bijaksana dan tunjangan kinerja, jabatan dan kategori jabatan.
Sedangkan gaji ke-13 THR dan APBD bagi CPNS sebesar 80 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan tempat atau tunjangan umum pegawai negeri, tambahan penghasilan tersebut paling banyak diterima dalam satu bulan. , dengan mempertimbangkan perpajakan daerah. kapasitas badan-badan pemerintahan daerah dan pemberian penghasilan tambahan berdasarkan pangkat, kedudukan, kedudukan atau kedudukan.
Seperti dikutip dari saluran bisnis robbanipress.co.id, menurut PP, THR akan dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya. Apabila THR tidak dapat dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah hari raya.
Sedangkan gaji ketiga belas tidak dapat dibayarkan sebelum bulan Juni 2024, dan apabila gaji ketigabelas tidak dapat dibayarkan maka setelah bulan Juni 2024.
Sebelumnya diberitakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima Tunjangan Hari Raya atau THR pada Itul Fitri 2024. THR diberikan kepada non-warga negara TNI dan Polri, kecuali PNS.
Pak Moolyani menjelaskan, THR LeBron 2024 akan dibayarkan penuh atau 100 persen. Pembayaran THR PNS secara penuh 100 persen dilakukan sesuai arahan Joko Widodo atau Presiden Jokowi.
“THR Presiden (Jokowi) ditetapkan 100 persen,” kata Mulyani kepada media di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (3/5/2024).
Mulyani mengatakan, THR akan dibagikan pada hari ke 10 Idul Fitri 2024 kepada PNS, TNI, dan Polri. Saat ini pemerintah masih melakukan negosiasi untuk pencarian THR.
“Seperti saya sampaikan, THR sedang dalam proses dan kami usahakan selesaikan kalau bisa. Jadi bisa dibayarkan 10 hari sebelum libur,” ujarnya.
Namun Mulyani tidak membeberkan alasan pemerintah menaikkan THR Lebaran hingga 100 persen. Termasuk seluruh anggaran yang disiapkan pemerintah untuk membayar THR PNS pada tahun 2024.
Lalu berapa THR PNS di tahun 2024?
Jika melihat besaran THR PNS tahun 2023, komponen THR diberikan dalam bentuk gaji pokok/pensiun dan tunjangan terkait gaji pokok/pensiun. Diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan struktural/fungsional/umum pekerjaan).
Selain itu, ASN mendapat tambahan 50 persen per bulan bagi mereka yang menerima Tunjangan Kinerja.