Kemensos Akan Dampingi ODGJ yang Hendak Mencoblos Saat Pemilu
robbanipress.co.id, Jakarta – Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Kesehatan Salahudin Yahya mengatakan, sebanyak 820 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dirawat di 31 puskesmas Kementerian Kesehatan. .
Salahudin menegaskan pihaknya akan memastikan seluruh ODGJ mempunyai hak pilih pada Pilpres 2024 sesuai ketentuan hukum.
Menurut dia, langkah awal yang akan dilakukan Kemensos adalah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu transisi penerima manfaat pemilu di Daerah Tengah.
Kemensos menekankan kelengkapan identitas kependudukan saat menerima layanan di balai, sehingga penerima manfaat tidak perlu kembali ke tempat tinggalnya untuk memilih selama masa layanan. Data penyandang disabilitas yang telah diverifikasi dan ditetapkan berhak memilih dilaporkan ke KPU.
Salahudin juga menjelaskan, bagi ODGJ yang telah selesai beraktivitas di pusat, selain memastikan identitas lengkapnya, pihak Pusat juga akan berkoordinasi dengan KPU untuk menentukan TPS tempat ODGJ akan memilih bersama rekannya. .
“Tentu kami minta agar dikaji kelayakan penanganan ahli ODGJ, termasuk pekerja sosial yang hadir di sana. Kalau kita di luar, kita lihat di mana pantasnya menggunakan hak pilih di luar,” kata Salahudin, seperti dilansir Antara.
Kementerian Sosial juga bertanggung jawab untuk menghadirkan calon penerima manfaat pada pemilu mendatang. Pihaknya juga akan memastikan pemilih ODGJ merupakan penerima manfaat yang stabil dan rutin minum obat.
Selain itu, Kementerian Kesehatan akan melakukan sosialisasi kepada penerima manfaat melalui kepala pusat setidaknya seminggu sebelum pemilu. Kemensos meyakinkan teman-teman ODGJ tidak akan mempengaruhi pemilih dengan menandatangani persetujuan mutlak terhadap netralitas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyiapkan petugas khusus untuk mendampingi penyandang disabilitas intelektual menggunakan hak pilihnya di bilik suara.
“Kalau ODGJ kekurangannya, kami ada dua orang di Kelompok Penyelenggara Pemilihan (KPPS) yang bersedia menjadi pendamping,” kata Kepala Bagian Teknis dan Organisasi KPU Jakarta Pusat Fitriani, Jumat, 5 April 2019, di Jakarta. 2024, dilansir Antara.
Pegawai ini hanya dapat bertugas jika pemilih memerlukan bantuan pengisian surat suara. Sebelum pemilih menerima dukungan, mereka harus mengisi formulir dukungan.
“Harus mengisi formulir pendamping, dan pendamping pemilih penyandang disabilitas juga bisa dari keluarga atau orang yang dicalonkan pemilih,” tambah Fitri.
Pemilih penyandang disabilitas selanjutnya juga bisa memilih jika terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki KTP elektronik. Jika Anda tidak memilikinya, Anda dapat menggunakan surat rekomendasi dari dokter Anda saat menentukan pilihan.