Kementan Intensif Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
robbanipress.co.id, JAKARTA – Kementerian Pertanian tengah gencar memantau amanah penanaman dan produksi bawang putih di dalam negeri bagi importir yang memiliki rekomendasi dan izin impor. Pelaku usaha wajib mengimpor minimal 5 persen dari volume RIPH mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian 46/2019.
Ancaman terhadap ketersediaan pangan global sudah nyata di depan mata kita, kita tidak boleh main-main atau pasif. Semuanya harus dijaga demi produksi pangan nasional. Apapun masalahnya, hadapi dan selesaikan. negara. tidak terlalu bergantung pada produksi negara lain, antara lain Menteri,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Minggu (5/5/2024).
Direktur Produk Sayuran dan Obat Kementerian Pertanian Andi M Idil Fitri menegaskan Kementerian Pertanian akan terus mendorong produksi bawang putih dalam negeri. Salah satunya melalui sistem tanam yang diperlukan sebagai upaya menjaga produksi bawang putih dalam negeri.
“Perkiraan rata-rata kebutuhan nasional kita dipatok 600-650 ribu ton. Kalau kita bisa konsisten memproduksi 5 persen di dalam negeri, minimal 30 ribu ton per tahun bisa diproduksi khusus dari program ini. Sisa pertanian kita sendiri yang berasal dari petani bisa kita akselerasi. .
Menurut Idil, Indonesia sudah mencapai swasembada bawang putih, namun sejak tahun 1996 hingga saat ini sebagian besar masih harus diimpor. Diakuinya, sebaiknya produksi bawang putih dalam negeri bisa lebih ditingkatkan mengingat potensi lahan dan petani masih mencukupi.
Kita sudah punya rencana. Kita perlu siapkan bibitnya dulu, baru bisa tembus ke konsumsi. Kuncinya adalah program yang konsisten, harga yang ekonomis, dan produktivitas, sehingga petani terpacu untuk menanam bawang putih kembali. Kerja sama antar kementerian/lembaga juga sangat krusial,’ ujarnya.
Asisten Deputi Menteri Agribisnis Deputi Gizi dan Koordinasi Pertanian Yuli Sri Wilanti menyatakan, pemerintah terus berupaya memperbaiki penerapan tanam paksa bawang putih yang dilakukan importir.
“Opsi pelaksanaan dan pemantauan tanam paksa serta produksi terkait harus terus dilakukan Kementerian Pertanian sebagai rencana produksi. Koordinasi Kementerian Perekonomian bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait untuk memantau proses perbaikan tersebut,” kata Yuli. .
Guna memperkuat sistem produksi bawang putih, tujuan Yuli adalah menciptakan model loop ketat yang menghubungkan pasar dengan produsen dari petani.
Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri, Kompol. Eka Mulyana akan terus memantau pelaksanaan importir bawang putih. “Kami sudah dan akan terus mengunjungi lokasi perkebunan secara langsung, sehingga importir benar-benar melakukan perkebunan. Di wilayah produksi Sembalun, produksi Temanggung, Magelang dan tempat lainnya” kami melakukan inventarisasi pelaku usaha sendiri . dan yang tidak layak menunaikan kewajiban menanam,” jelasnya.
Dalam rapat yang juga dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi dan Tim Irjen Kementerian Pertanian itu, para importir menuntut diterapkannya mekanisme reward and punishment bagi pelaku usaha yang benar-benar menjalankan amanah pabrik. . dan pembawa yang sangat tepat
Direktur Eksekutif Pusbarindo Ariyanto Burhan pun menegaskan, pihak yang sudah mendapat persetujuan impor namun tidak memenuhi mandatnya akan bertindak melawan Satgas Pangan.
“Jika importir mendapat PI (persetujuan impor) tertentu dari Kementerian Perdagangan yang 100 persen sama dengan volume RIPH, namun tetap belum selesai tanam, maka itu merupakan pelanggaran terhadap rasa keadilan pelaku usaha. Kami mohon untuk pangan. Tenaga Usaha agar ditindak tegas jika ada yang melakukannya. “Sebaliknya, importir yang volume PI-nya jauh lebih kecil dari RIPH, meski hanya sekitar 5 persen, tapi juga berkomitmen untuk menanam, kami mohon saran dari pemerintah,” kata Ariyanto.