Komisi IX DPR RI Angkat Bicara soal KRIS BPJS Kesehatan, Minta RS Pemerintah Terlebih Dahulu yang Menerapkan

0 0
Read Time:2 Minute, 44 Second

robbanipress.co.id, Jakarta Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meyakini rumah sakit pemerintah bisa terlebih dahulu menerapkan Kelas Pasien Standar atau KRIS BPJS Kesehatan.

Selama RS pemerintah berfungsi, RS swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat menjadi model penerapan KRIS yang akan dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Emanuel mengatakan dalam video di kanal YouTube TVR Parlemen yang diposting pada Jumat, 17 Mei, “Kami mendorong pemerintah, terutama memastikan rumah sakit pemerintah mematuhi standar 12 langkah (implementasi KRIS) yang akan diberikan kepada masyarakat.” 2024.

Melalui langkah-langkah tersebut, pemberian layanan kesehatan melalui KRIS kepada masyarakat Indonesia di seluruh rumah sakit dapat berjalan lancar, efisien dan efektif.  1053 rumah sakit telah menerapkan KRIS

Juru bicara Kementerian Kesehatan, Dr. Mohammad Syahril mengatakan, hingga 30 April 2024, terdapat 1.053 rumah sakit yang siap menerapkan program KRIS. Target pemerintah pada Juni 2025 adalah 3.057 rumah sakit siap menerapkan KRIS di 3.176 rumah sakit yang ada di Indonesia. .

Nanti Juni 2025 kita bangun 3.057 rumah sakit,” kata Syahril.

Dikatakannya, penerapan program KRIS akan dimulai pada tahun 2023. Pada tahun tersebut diharapkan ada 1.216 rumah sakit yang menerapkan KRIS, namun baru 995 rumah sakit yang menerapkannya.

Kemudian pada tahun 2024, Kementerian Kesehatan menargetkan 2.432 rumah sakit yang menerapkan KRIS dan 1.053 implementasi hingga 30 April 2024.

Salah satu rumah sakit yang mulai menerapkan program Kelas Rumah Sakit Standar adalah RSUP Fatmawati Jakarta. Penerapan medis KRIS BPJS akan dimulai pada tahun 2023.

Pada awal penerapan KRIS, jumlah tempat tidur pasien BPJS Kesehatan dikurangi. “Awalnya iya (jumlah tempat tidurnya banyak) karena awalnya 6 sampai 4 tempat tidur per kamar. Nah, awal ada KRIS ada penurunan jadi sekitar 900 tempat tidur dari seribu,” katanya. Direktur Jenderal RS Fatmawati Jakarta, Mohammad Syahril di Kantor Kementerian Kesehatan pada Rabu, 15 Mei 2024.

Namun jika kesenjangan tersebut diperbaiki, Syahril mengatakan bisa memenuhi kebutuhan 60% dari kapasitas tempat tidur BPJS kesehatan KRIS yang ada. Saat ini, untuk rumah sakit swasta, aturan ketersediaan tempat tidur pasien BPJS Kesehatan adalah 40 persen dari total tempat tidur yang tersedia.

 

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres tersebut mengamanatkan agar pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan masuk dalam kelas standar rawat inap (KRIS).

Mohammad Syahril yang juga Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengatakan, tujuan dari perintah presiden ini adalah agar masyarakat dan peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perlakuan yang sama. Kelompok perawatan ini mencakup fasilitas dan perlengkapan kamar pasien yang disebut Kamar Standar Rumah Sakit (SKI).

Ada 12 hal yang harus dilakukan organisasi kesehatan untuk menerima KRIS. Beberapa institusi kesehatan sudah memenuhi 12 standar tersebut, namun masih ada pula yang belum memenuhi standar tersebut.

 

Kementerian Kesehatan menegaskan penerapannya masih terus berjalan. Hingga 1 Juli 2025, sistem kelas pasien di rumah sakit Indonesia bagi peserta BPJS Kesehatan masih terbagi dalam tiga kategori, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

“KRIS merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien yang tergabung dalam BPJS. Misalnya, banyak rumah sakit yang memiliki layanan kelas 3 dengan 8 hingga 12 tempat tidur di ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruang pasien. Kata Syahril. , “Atas perintah presiden ini, setiap ruang perawatan akan tersedia maksimal 4 tempat tidur dan setiap kamar akan dilengkapi kamar mandi.”

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %