KPK Tahan Kadisdik Malut, Suap Gubernur Malut untuk Dapatkan Jabatan
robbanipress.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Maluku Utara (Malut) Irman Jakub (4/7/2024). Imran menjadi tersangka kasus suap jual beli posisi di Negara Bagian Maluku Utara.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu mengatakan Irman ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama. Dengan begitu, Irman harus mendekam di balik jeruji besi hingga 23 Juli 2024.
Tersangka IJ (Irman Jakub) ditangkap selama 20 hari terhitung tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024. Dia ditahan di Rutan Cabang KPK, kata Asep berbaju merah putih KPK. Kamis (4/7/2024) Konstruksi.
Suap di pemerintahan Malut, tempat Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dipenjara. Asep mengatakan, kasus yang menimpa Irman merupakan bagian dari kasus jual beli izin dan hak milik.
Tertulis Irman ditangkap tim KPK saat operasi pencarian Abdul Gani Kasuba pada 18 Desember 2023. Namun saat itu KPK belum mempunyai cukup bukti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian memeriksa Irman hingga diborgol.
“Saat AGK (Abdul Gani Kasuba) ditangkap, IJ (Irman Jakub) ditangkap KPK, namun tidak menemukan cukup bukti. Melalui kegiatan penyidikan terhadap AGK, kami memilih dia karena kami menemukan cukup bukti untuk memperkuat IJ. Dia tersangka,” ujarnya.
Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan suap Rp 1,2 miliar dari Irman Jakub kepada Abdul Gani Kasuba dan Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sumut Ridwan Arsan. Korupsi di dua bagian menginginkan Irman menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara.
Pemberian ini merupakan kesepakatan antara AGK dan IJ sebelum tersangka IJ dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Malut, kata Asep.