Menkes Budi Terima Laporan 13 Petugas KPPS Meninggal Dunia, Rata-Rata Punya Komorbid
robbanipress.co.id Jakarta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Kementerian Kesehatan mendapat laporan ada 13 petugas KPPS yang gugur pada pemilu 2024, angka tersebut dibandingkan pemilu sebelumnya yang mencapai 100 orang.
“Iya, dibandingkan tahun sebelumnya yang melebihi 100, sudah jauh menurun. Kami kira masyarakat lebih paham bahwa pekerjaannya tidak boleh terlalu dipaksakan,” kata Menteri Kesehatan Budi saat berkunjung ke Dharmais Kanker. RSUD, Jakarta, Jumat (16/2/2024).
Kini sedang dilakukan upaya untuk mencegah petugas KPPS jatuh sakit atau meninggal. Namun, Budi berharap terus ditingkatkan.
“Ke depan kita ingin zero (petugas KPPS yang terbunuh). Apa yang bisa kita perbaiki? Secara umum ada gabungan penyakit, darah, gula, diabetes,” ujarnya.
Budi ingin menjadi pertimbangan pertama pada pemilu mendatang siapa yang akan menjadi anggota KPPS.
“Tekanan darah dan gula masih mudah untuk diperiksa, biasanya karena dua alasan. Kita mau tes supaya kalau bisa nol (kematian).
Sejauh ini, kata Budi, ada 13 petugas KPPS yang kehilangan nyawa.
“Saya baru berusia 13 tahun,” pungkas Budi.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Idham Holik juga menerima laporan adanya petugas KPPS yang meninggal dunia.
“Memang kami mendapat informasi dari berbagai daerah bahwa ada beberapa anggota KPPS yang meninggal dunia,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Idham membenarkan KPU RI sedang mengumpulkan kabar duka tersebut. Secara transparansi, publik akan mengetahui total jumlah anggota KPPS yang meninggal dunia, yang disebut-sebut akibat beratnya tugas pemilu 2024.
“Nanti nanti KPU akan menyampaikannya secara resmi kepada masyarakat. “Saat ini KPU masih melakukan pendataan,” jelas Idham mengutip News robbanipress.co.id.
Belajar dari pengalaman masa lalu, Idham meyakini jumlah anggota KPPS yang terbunuh pada pemilu 2024 tidak akan sebanyak pada pemilu 2019.
Idham meyakinkan, bagi korban meninggal, KPU RI akan memenuhi tanggung jawabnya untuk memberikan hak kepada para penyintas sesuai angka yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
Kompensasinya akan disiapkan sesuai keputusan Menteri Keuangan, kata Idham Holik.