Moderasi Konten Berbahaya Dimuat dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE
robbanipress.co.id Techno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menetapkan moderasi konten berbahaya pada layanan penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang masuk dalam rancangan undang-undang (RUU) perubahan kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) . “Konten berbahaya dipahami sebagai sesuatu yang mengancam kehidupan atau kesehatan seseorang atau masyarakat. Ini adalah informasi elektronik yang dapat menyebabkan kerugian material dan/atau fisik yang signifikan terhadap individu,” kata Direktur Jenderal Departemen Aplikasi Informasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pingrapan. Ia kemudian mencontohkan konten-konten yang berbahaya dan harus dihapus oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), seperti konten terkait kesehatan yang belum teruji CoVID-19 misalnya. informasi selama penelitian yang tidak relevan dengan kasus tersebut. Contoh lain konten berbahaya di dunia cyber adalah permasalahan yang mengancam jiwa. Belum lama ini, banyak anak muda yang menggunakan media sosial untuk menantang bus dan truk di jalan raya. Konten yang mengandung maksiat, perjudian, bahkan berita palsu dianggap konten berbahaya dan harus dihapus oleh PSE dari layanannya. Menurut Samuel, benda-benda tersebut seharusnya dikeluarkan dari ruang digital oleh PSE sendiri. RUU Perubahan Kedua ITE memastikan ruang digital bisa dibuat lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. Semua klausul tersebut telah dimasukkan dalam Pasal 40 RUU Perubahan Kedua ITE oleh kelompok panitia kerja atau panitia kerja. “Mereka (PSE) punya teknologinya, jadi harus melakukan (menghilangkan) hal-hal berbahaya itu. Nanti hilang,” kata Samuel. Untuk menghentikan akses PSE agar jika terjadi pelanggaran lagi tidak berfungsi lagi. Hati-hati! Intip bisa ditipu! Untuk mendapatkan informasi pribadi korban. Manipulasi jiwa. Menurut Deshi, orang yang mudah tersinggung (sensitif) berisiko menjadi korban. robbanipress.co.id.co.id 1 April 2024