Panji Gumilang Ditahan di Lapas Indramayu, Ponpes Al Zaytun Tetap Berjalan Normal
Indramayu – Proses belajar mengajar di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap berjalan normal seiring dengan dipindahkannya pimpinan Al Zaytun Panji Gumilong ke penjara Indramayu di Jawa Barat.
Kawat berduri tersebut masih terlihat terpasang di pinggir jalan depan pintu masuk Pondok Pesantren (Ponpas) Al Zaytun di Desa Maker Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Sebuah kawat dipasang pada pipa di tengah jalan dikencangkan di gerbang utama Pondok Pesantren.
Pada Kamis (11/2/2023), beberapa petugas keamanan masih berjaga di depan gerbang utama Pondok Pesantren Al Zaytun. Misi mereka adalah menjamin keamanan lingkungan di pesantren binaan Panji Gumilong. Pekerjaan di Al Zaytun sedang berlangsung.
Seperti diketahui, Panji Gumilong tiba di Kantor Kejaksaan Kabupaten Indramayu pada Senin (30/10/2023) dengan pengawalan ketat petugas Barescrim. Panji Gumilong, pemimpin Al Zaitoun, terlihat menutupi wajahnya dengan jaket hitam saat keluar dari mobil dan menuju ruang geng. Sejumlah polisi bersenjata lengkap mengawal jalannya operasi penyerahan Panji dari Barescrim ke kejaksaan.
Selain menyerahkan Panji Gumilong, aparat juga menyerahkan berkas kedua yang berisi beberapa referensi, antara lain dokumen, foto, dan barang bukti elektronik lainnya. Bukti tersebut terkait kasus penistaan agama terhadap pemimpin Al Zaytun.
Kantor kejaksaan meninjau berkas dan bukti yang diterima. Ia pun memeriksa kesehatan Panji Gumilong untuk memastikan kondisinya sehat. Di ruang tindak pidana utama Kejaksaan Negeri Indramayuvu, polisi menghabiskan waktu hampir satu jam untuk menggeledah berkas, barang bukti, dan tes kesehatan.
Hari ini kami menerima tersangka bagian kedua dan barang bukti atas nama tersangka PG (Panji Gumilong), serah terima tersangka dan barang bukti sudah diurus dengan baik, kata Direktur Intelijen Ari Prasetyo. Kejaksaan Indramayu, Senin (30/10/2023).
Panji Gumilong ditangkap karena penodaan agama berdasarkan Pasal 14, 45, dan 156. Terakhir, Panji diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Indramayu dengan status narapidana dan jaksa penuntut umum. Panji akan dipenjara selama dua puluh hari ke depan. (Opi Riharjo/Indramayu) Peningkatan Literasi dan Pemanfaatan Teknologi, Kunci Masa Depan di Era Digital Meningkatkan literasi dan memanfaatkan teknologi secara bijak sangat penting agar seseorang dapat memperoleh manfaat dari peningkatan keterampilan. robbanipress.co.id.co.id 6 Mei 2024