Pelaku Bullying Masih Berhak Belajar di Sekolah/Pesantren yang Sama?

0 0
Read Time:1 Minute, 7 Second

robbanipress.co.id, JAKARTA — Mengeluarkan anak dari sekolah dan memberikan sanksi dinilai bukan satu-satunya cara untuk mencegah terulangnya aksi bullying di masa depan. Penyelesaian masalah ini tidak akan berhenti sampai sanksi dijatuhkan.

Berdasarkan siaran pers, seusai pertemuan dengan Binus School Serpong di Tangerang, Selasa (27), Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Chaterina Muliana Girsang mengatakan, “Bagaimanapun kondisi anak terlapor, dia masih hidup dengan masa lalunya.” Sedang berburu.” /2/2024).

Menurut Chaterina, sekolah harus memastikan siswanya tidak mengalami stigma atau perundungan di kemudian hari. Hal ini berlaku bagi korban dan pelaku.

“Saya kira dia sudah menerima konsekuensi atas perbuatannya sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Chaterina menjelaskan, anak-anak yang terlapor dalam kasus perundungan ini seharusnya tetap menjaga hak pendidikannya hingga lulus SMA. Menurutnya, melalui proses hukum banyak dampaknya bagi anak.

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) menjadi tantangan bagi semua pihak untuk memastikan tidak terjadi kekerasan di satuan pendidikan.

Menyikapi permasalahan tersebut, lebih lanjut Chaterina mengatakan, lihatlah permasalahan tersebut dari berbagai sudut pandang, termasuk isu perundungan yang terjadi di lingkungan akademik. Penindasan adalah salah satu dari tiga dosa utama dunia akademis: kekerasan seksual, penindasan/kekerasan, dan intoleransi.

Oleh karena itu, kasus perundungan ini harus kita berikan perhatian khusus, namun melihat dari sisi kepentingan terbaik bagi anak, jelas Chaterina.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %