Pengacara Ammar Zoni Sebut Permohonan Asesmen Rehabilitasi Kliennya Dikabulkan Majelis Hakim

0 0
Read Time:1 Minute, 7 Second

robbanipress.co.id, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Barat menanggapi permintaan asesmen rehabilitasi terhadap Ammar Zoni yang ditangkap karena kasus narkoba. Pada sidang selanjutnya yang digelar pada Senin, 3 Juni 2024, hakim mengabulkan permintaan suami Bella yang sudah lanjut usia, asal Irlandia.

John Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, mengatakan pihaknya saat ini menunggu keputusan hakim untuk mengeksekusinya dari kejaksaan. John pun mengaku sudah berkoordinasi dengan jaksa.

John Mathias, pengacara kakak laki-laki Aditya Zoni, mengatakan usai persidangan: “Atas bukti persidangan ini, juri lebih yakin bahwa Ammar harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan menjalani putusan.”

“Mungkin akan segera dilaksanakan, tinggal mengeksekusi hukuman kejaksaan.” Tadi kami sudah sepakat dengan pihak kejaksaan, mereka bilang masih menunggu keputusan resmi hakim,” kata John Mathias.

John mengucapkan terima kasih kepada juri yang mengabulkan permintaan asesmen rehabilitasi Ammar Zoni. Hasil asesmen diharapkan memberi petunjuk agar Ammar masuk rehabilitasi untuk pulih dari kecanduannya.

“Kami yakin ada peluang bagus untuk pulih. Masih ada harapan,” kata John.

 John mengatakan, setidaknya Ammar bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan jika permohonan rehabilitasinya diterima.

Iain Mathias berkata: “Setidaknya Ammar mendapat hukuman yang ringan.”

Sekadar informasi, ini kali ketiga Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba. Ammar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat di sebuah stasiun di kawasan BSD, Tangsel, pada 12 Desember 2023.

Dalam penangkapan tersebut, petugas polisi juga menyita empat paket sabu dan satu paket ganja sebagai barang bukti fisik.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %