Perpres Publisher Rights, Atur Soal Google dkk Bagi Hasil dengan Perusahaan Media
robbanipress.co.id, Jakarta – Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Keputusan Presiden tentang Hak Penerbit. Keputusan ini, kata Jokowi, bertujuan untuk mendukung jurnalisme berkualitas sekaligus menjamin keberlanjutan industri media nasional.
Dalam keputusan yang diteken Jokowi pada 20 Februari 2024 yakni Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas, terdapat aturan kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.
Platform digital yang dimaksud antara lain perusahaan internet Google, Facebook dan lain-lain.
Pada bab 3 mengenai kerja sama antar para pihak, khususnya pada pasal 7 disebutkan bahwa kerja sama antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dilakukan berdasarkan kesepakatan.
Bentuk kerjasama antar pihak dapat berupa lisensi berbayar, pembagian keuntungan, pertukaran informasi yang dikumpulkan oleh pengguna berita atau bentuk lain yang disepakati.
Pada bagian ketiga pasal 7 dijelaskan bahwa bagi hasil yang dimaksud adalah pembagian pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang disiapkan oleh perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.
Selain itu, Pasal 8 Perpres mengatur penyelesaian konflik antar pihak yakni platform digital dan perusahaan pers.
Baik para pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dapat mencari penyelesaian di luar pengadilan biasa dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Dalam Keputusan Presiden tentang Hak Redaksi lebih lanjut disebutkan bahwa Keputusan Presiden ini mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan. Presiden Jokowi sendiri menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 pada 20 Januari 2024.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada puncak Hari Pers Nasional 2024 mengumumkan telah menandatangani Keputusan Presiden tentang Hak Penerbit. Ini adalah dukungan negara terhadap produk jurnalistik yang berkualitas.
Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, Perpres tentang hak publikasi juga merinci tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme yang berkualitas.
Setelah sekian lama, setelah melalui diskusi panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal dengan Perpres Hak Penerbit, kata Jokowi, dikutip dari Antara. Antara.
Jokowi menambahkan, pembahasan Perpres tentang hak penerbit sudah berlangsung sejak HPN tahun lalu. Perpres ini juga menjadi perhatian pemerintah terkait penerapan jurnalisme berkualitas serta keberlangsungan industri media tradisional Indonesia di tengah gempuran media sosial.
Jokowi menyebut banyak perbedaan pendapat dan sulit menemukan titik temu untuk mengesahkan Perpres Hak Penerbit. Oleh karena itu, ia juga mendengar sudut pandang berbeda dari para profesional di media tradisional dan platform digital.
“Platform digital besar juga mempunyai aspirasi yang berbeda-beda dan dampaknya masih perlu dipertimbangkan, dan ketika ada titik kesepahaman maka akan ada titik temu, dan dewan pers akan terus mendorong perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media. . . Dia juga akan terus mendorong, akhirnya kemarin saya sudah keluarkan Perpresnya,” kata Jokowi.
Selain itu, Presiden mengingatkan, semangat awal penandatanganan Perpres ini adalah untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan menjauhi konten negatif serta mengedukasi kemajuan Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga ingin menjamin keberlangsungan industri media nasional melalui Perpres ini.
“Kami ingin menjamin keberlangsungan industri media nasional, kami ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, kami ingin memberikan kerangka umum yang jelas untuk kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital,” kata Jokowi.
Perpres tentang hak publikasi diteken Jokowi pada 20 Februari 2024. Perpres tersebut nomor 32 tahun 2024 yang mengatur tentang kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.