Puasa Syawal Boleh Tidak Berturut-turut, Ini Penjelasan Kemenag RI

0 0
Read Time:3 Minute, 21 Second

robbanipress.co.id, Jakarta – Puasa Syawal merupakan puasa sunnah yang dilakukan selama enam hari setelah Idul Fitri. Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), menurut pendapat sebagian besar ulama, puasa Syawal tidak bisa dilakukan pada waktu-waktu tertentu.

Pendapat Menteri Agama India tersebut didasarkan pada prinsip kebebasan mengamalkan agama Sunnah selama di bulan Syawal dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Namun, meski puasa Syawal tidak bisa dilakukan sekaligus, namun ada baiknya dilakukan secara berurutan.

Hal ini sejalan dengan anjuran kuat dalam hadis Nabi Muhammad SAW bahwa seseorang yang berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah puasa Ramadhan, maka pahalanya setara dengan puasa setahun penuh.

“Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan dan berpuasa enam hari setelah berbuka (Idul Fitri), maka puasanya sama dengan satu tahun. (HR. Ibnu Majah)

Berikut robbanipress.co.id ulas penjelasan lengkap tentang puasa Syawal tidak berturut-turut pada Rabu (17/4/2024).

Puasa Syawal, puasa enam hari setelah Idul Fitri, merupakan topik kontroversial di kalangan umat Islam. Kebanyakan ahli sepakat bahwa puasa ini tidak boleh digabungkan. Meskipun lebih baik melakukan ini selama enam hari, namun puasa Syawal bisa saja dilakukan tanpa itu.

Sunnah ini sesuai dengan prinsip kebebasan shalat sepanjang tetap pada bulan Syawal dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), puasa Syawal bisa dilakukan secara rutin sehingga cocok bagi umat Islam yang merasa kesulitan dalam berpuasa. Namun perlu diingat bahwa puasa di bulan Syawal merupakan syahadat yang ditegaskan dengan kuat oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Muslim.

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan dan berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa setahun penuh” (HR. Muslim).

Puasa Syawal tidak hanya diwahyukan Rasulullah kepada umatnya saja, namun juga betapa agungnya nilai ibadah di sisi Allah SWT sebagaimana disebutkan Seseng Salamudin dalam buku “Munculnya Sholat Sunah dan Puasa Dapat Mempercepat Kesuksesan”.

Dalam hadits riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda bahwa orang yang berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah puasa Ramadhan, maka pahalanya sama dengan puasa setahun penuh. Hal ini menunjukkan besarnya pahala yang Allah SWT berikan kepada hamba-Nya yang mampu berpuasa, termasuk puasa Syawal yang bisa dilakukan kapan saja.

Terakhir, menurut pemahaman sebagian besar ulama, puasa Syawal di bulan Syawal tidak boleh berturut-turut. Hal ini memudahkan umat Islam yang merasa kesulitan menjalankan puasa secara rutin namun tetap bisa mendapat pahala yang besar dari Allah SWT.

Pendapat keempat imam madzhab tersebut menunjukkan perbedaan pendapat mengenai pelaksanaan puasa Syawal, khususnya terkait puasa Qada Ramadhan. Menurut mazhab Hanafi

Menurut pendapat Hanafi yang memberikan pendapatnya tentang Fardu Ghairu Mu’ayyan, lebih baik menyelesaikan Qada puasa Ramadhan sebelum memulai puasa Syawal. Menurut buku “Saleha Is Me #2” yang disusun oleh Muslimah Talk, hal ini disebabkan keadaan puasa Qadd tanpa ada waktu khusus. Jika iya, walaupun puasa Syawal sangat dianjurkan, namun lebih baik jika puasa Qada Ramadhan dituntaskan. Menurut mazhab Hambali

Di sisi lain, mazhab al-Hanabilah atau Hanbali mempunyai pendapat yang kuat mengenai pelaksanaan puasa Syawal. Mereka berbuka puasa di bulan Syawal sebelum menyelesaikan puasa Qada Ramadhan. Pendapat tersebut berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa jika jumlah puasa Ramadhan juga penting maka puasa sunnahnya tidak sah.

Namun sebagian ulama masih mempertanyakan keabsahan hadis yang disebutkan dalam buku “Panduan Puasa dan Quraish Shihab” terbitan Republik. Menurut mazhab Maliki dan Syafii

Sementara itu, mazhab Al-Malikiya dan Asi-Syafi’i mempunyai pandangan yang lebih baik terhadap pelaksanaan puasa Syawal. Meski tetap memiliki jumlah puasa Ramadhan, namun mereka memperbolehkan puasa Syawal selama masih karahah atau kurang.

Kedua hal tersebut menekankan pentingnya membayar hutang puasa Ramadhan yang wajib, namun tidak menghalangi seseorang yang ingin berpuasa di bulan Syawal. Gagasan ini menyampaikan pentingnya menunaikan kewajiban seseorang tetapi juga merupakan kesempatan bagi manusia untuk menerima berkah dengan menjalankan puasa Sunnah seperti puasa Syawal.

Pendapat para Imam mengenai pelaksanaan puasa Syawal terkadang menunjukkan perbedaan pendapat mengenai kewajiban puasa Ramadhan dan anjuran puasa sunnah Syawal.

Mulai dari Hanafi yang menekankan pentingnya menuntaskan puasa Qada, al-Hanabilah yang mengharamkan puasa sebelum Syawal, hingga al-Malikiya dan Asya-Syafiya yang menekankan sikap moderat dengan selalu mengingat pentingnya memenuhi pantangan dan memberi ruang bagi umat Islam. . Meraih keberkahan dengan puasa Sunnah.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %