Tanggapan Developer Game Soal Rencana Kominfo Wajibkan Publisher Game Berbadan Hukum
robbanipress.co.id, Jakarta – Kementerian Penerangan dan Penyiaran belakangan ini mendapat kecaman karena berencana mewajibkan penerbit game di Indonesia memiliki badan hukum.
Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika itu diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semiol Abrijani Pangrapan dalam konferensi di Jakarta.
Selain itu, pria yang diidentifikasi sebagai Sami mengatakan bahwa perintah menteri akan segera dikeluarkan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Sontak pernyataan tersebut langsung mendapat kecaman dari berbagai kalangan, baik dari developer game Indonesia maupun para pemain di Indonesia.
Salah satu kritik paling keras datang dari produser Thug Productions, Chris Anthony. “Silakan dicek ke @kemkominfo ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Bayangkan game Indonesia ingin go internasional dengan penerbit luar negeri, tapi mungkin saja dilarang di negaranya karena penerbitnya asing, lucu kan?”
Tak hanya itu, Chris juga membeberkan rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendirikan perusahaan penyiaran yang pekerjaannya akan dialihdayakan.
Tweet Chris pun mendapat dukungan dari banyak pemain dan pengembang game lainnya, serta mengkritik kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menurutnya dapat “mematikan” industri game di Tanah Air.
Usai berdiskusi panjang lebar di media sosial, Chris pun mengunggah informasi terkini pertemuannya dengan AGI (Asosiasi Gaming Indonesia) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ia mengatakan, “Keputusan yang dikeluarkan menteri tersebut merupakan peninjauan kembali terhadap regulasi permainan yang mewakili Undang-Undang Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengaturan permainan interaktif komputer.”
“Tidak ada ketentuan dalam undang-undang ini yang menyatakan penerbit harus berbadan hukum atau berbadan hukum di Indonesia.”
Chris berkata, “Jelas pada pertemuan hari Minggu lalu tanpa penundaan bahwa undang-undang mengenai penerbit asing masih bisa didiskusikan, dan banyak pemain Game David tepat waktu mengatakan bahwa mereka percaya pada gagasan mencari penerbit, bukan hukum. perusahaan di Indonesia.”
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan rencananya akan mewajibkan penerbit game di Indonesia memiliki badan hukum. Usulannya, undang-undang ini akan dipertahankan di tingkat menteri.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Afghanistan Samuel Abrijani Pangrapan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (26/1/2024). Semal mengatakan, perintah menteri untuk mengendalikan masalah tersebut akan segera dikeluarkan.
Sementara itu, Semal mengatakan, undang-undang tersebut menunggu persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Semal menjelaskan, keberadaan undang-undang tersebut merupakan upaya mendukung sistem olahraga di Tanah Air.
“Walaupun tata cara melakukannya adalah Peraturan Kominfo, tapi harus mendaftar ke Keminkoum. Kalau sudah dapat, maka sah.” beri tahu pria ini seperti yang dikatakan Sammy.
Ia mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika ingin menciptakan sistem permainan yang menghormati semua standar. Oleh karena itu, menurut Semal, penerbit yang menjual gamenya di Indonesia juga mendirikan kantor di Indonesia.
Oleh karena itu, kami ingin menciptakan lingkungan permainan yang semua peraturan dipatuhi. Sudah ada kemauan untuk membuka lapangan kerja di Indonesia, maka kami akan melakukannya (perusahaan di Indonesia) di Indonesia. dan pengembang game kami bisa menyebarkannya kepada mereka,” ujarnya.
Dalam penyusunan peraturan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menyampaikan bahwa ada konsultasi publik dengan pihak-pihak yang berkepentingan di industri olahraga. Menurut Semal, percetakan yang tidak mengikuti aturan tersebut terancam ditutup.
Lanjutnya: “Kalau tidak terdaftar di sini, penerbitnya tidak punya badan hukum di sini, maka saya akan hentikan permainannya. Kami ingin menciptakan ekonomi digital, kami tidak ingin menonton film.”
Namun, dia menegaskan media akan diberi waktu untuk pindah ke luar negeri setelah undang-undang tersebut diterapkan.
Pertumbuhan industri olahraga di Indonesia sendiri dikenal dengan perkembangan yang pesat. Berdasarkan riset yang dilakukan, pasar olahraga di Indonesia mencapai sekitar 2 miliar dolar pada tahun lalu.
Kita berdiskusi dengan tim olahraga di Indonesia bagaimana kita bisa membangun industri game, tidak hanya berbasis perusahaan tapi konten yang sesuai dengan konten Indonesia, ujarnya. .