Teka-teki Upah Minimum 2025, Bakal Naik?
robbanipress.co.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) kepada Airlang mengatakan Hartarto selaku Menteri Pelayanan Kemanusiaan (Menaker) mengatakan timnya masih menunggu kabar upah minimum dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Siklus UMP nanti November. Jadi kita tunggu saja hasil laporan BPS pertama, kata Airlangga saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (3/10/2024).
Sebelumnya, Sekretaris Bidang Perekonomian Departemen Perencanaan (Kemenko), Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah akan tetap menghitung upah minimum sesuai Kebijakan Pemerintah (PP) Perubahan 51 Tahun 2023 dan PP 36 Tahun 2021. gaji.
Artinya, mengacu pada PP tersebut, akan ada kenaikan upah minimum pada tahun 2025. Namun, berdasarkan keterangan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Airlang, Susi mengatakan pihaknya belum bisa mendukung jumlah tersebut.
Dalam undang-undang tersebut, undang-undang kenaikan upah minimum dihitung dengan bantuan tiga faktor, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Diketahui, pertumbuhan UMP pada tahun 2024 bergantung pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Dewan juga berwenang membayar upah di tingkat kabupaten dan kabupaten/kota berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Bagian 26 (4) PP 51/2023 berdasarkan rumus penghitungan upah minimum: UM (t+1) = UM (t) + nilai penyesuaian UM (t+1). UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditentukan. Sedangkan UM(t) adalah pembayaran minimum untuk tahun berjalan.
Saat ini nilai penyesuaian upah minimum mengacu pada rumus: (Inflasi + (PE) Yaitu perubahan margin keuntungan dari 0,10 menjadi 0,30.
Berdasarkan ayat 7 Pasal 26 PP Nomor 51 Tahun 2023, nilai huruf a ditetapkan oleh dewan gaji daerah atau dewan gaji daerah/kota dengan memperhatikan tingkat rekrutmen; dan upah rata-rata atau median.
Sebelumnya, Pemerintah mulai memberikan sinyal untuk menetapkan upah minimum daerah pada tahun depan (UMP 2025). Penetapan ini menggunakan cara yang sama dengan perhitungan upah minimum tahun 2024.
Lantas, apakah UMP 2025 akan naik atau tidak?
Melihat ke belakang, pada akhir tahun 2023, Pemerintah memutuskan untuk menaikkan upah minimum rata-rata sebesar 2-4% pada tahun 2024.
Sekretaris Departemen Perekonomian (Kemenko) Susiwijono Moegiarso menjelaskan, biasanya ada pembahasan mengenai upah minimum antara Oktober hingga November tahun ini.
Oleh karena itu, seiring dengan penunjukan Airlangga Hartarto sebagai Komisioner Hak Asasi Manusia, akan ada pembahasan mengenai upah minimum.
Sebagai informasi, mantan Menteri Sumber Daya Manusia Ida Fauzia mengumumkan akan meninggalkan jabatannya setelah terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (RRC). Oleh karena itu, kini di penghujung karirnya, ia mengabdi pada Airlang sebagai koordinator perekonomian dan aktivis. Menaker, biarlah Airlang berhak menegosiasikan upah minimum 2025.
Tokoh Susi mengatakan pemerintah akan tetap menghitung upah minimum sesuai dengan Kebijakan Umum (PP) 51 Tahun 2023 tentang Perubahan dan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Artinya, mengacu pada PP tersebut, akan ada kenaikan upah minimum pada tahun 2025. Namun Susi belum bisa memastikan berapa jumlahnya.
Namun yang jelas, kata Susi, pemerintah tidak ingin upah minimum menimbulkan konflik antara pekerja dan pengusaha.
“Kita maklum ada prinsipnya, PPnya, semuanya, tapi kenyataannya kita paham kebutuhan rekan-rekan kita, pekerja kita, jadi kita harus cari jalan keluarnya dari segi prinsip dan manajemen, kita tetap bisa patuh. , tapi di sisi lain, “Kebutuhan peningkatannya memang bisa kita pertimbangkan,” kata Susi dan Kementerian Koordinator Perekonomian, tulis Kamis (3/10/2024).
Sementara itu, jika perhitungan penetapan upah minimum sudah diterima, Menteri Sumber Daya Manusia akan mengirimkannya ke gubernur daerah. Dewan pengupahan daerah juga menentukan besaran upah di setiap provinsi di Indonesia.
Selain itu, menurut Susi, Airlangga ingin membahas keputusan upah minimum selaku Juru Bicara Menteri Hak Asasi Manusia.
“Karena pemerintah juga butuh tenaga kerja, kelas menengah juga punya daya beli, (menaikkan upah) jadi anggarannya lebih tinggi, dari situlah pertumbuhannya. Kalau persentasenya (minimum lapangan kerja di 2025 naik iuran), kita masih perlu menghitung dengan benar,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia mengatakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menaikkan Upah Minimum (UMP).
Ida memastikan tak akan mempertimbangkan keputusan kenaikan Upah Minimum Regional (UMP), mengingat masa jabatannya akan berakhir pada Oktober 2024.
Nanti akan dibahas UMP. Mungkin bukan pada masa pemerintahan saya, tapi pada masa pemerintahan baru, kata Ida Jakarta, saat ditemui di kompleks parlemen, Jumat (16/8/2024).
Mengingat sisa waktu tugas, pembahasan kenaikan UMP akan dilakukan pada awal pemerintahan Prabowo-Gibran. Ida mengatakan, pengumuman ini biasanya dilakukan pada bulan November setiap tahunnya.
“Biasanya diumumkan pada bulan November. Di pemerintahan Prabowo sudah terkenal,” ujarnya.
Menurut dia, sejauh ini belum ada pembahasan mengenai kenaikan UMP. Menurut dia, belum ada diskusi dengan kelompok reformis soal nasib kenaikan gaji.
“Sekarang belum waktunya (berdiskusi). Belum ada proses negosiasi mengenai upah minimum regional, belum tiba waktunya. Masih Agustus,” tutupnya.