Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

0 0
Read Time:2 Minute, 9 Second

Jakarta, 23 April 2024 – Tanpa diketahui banyak orang, rupanya Polri telah mengeluarkan aturan baru terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021. Dimana syarat usia untuk mendapatkan SIM adalah usia. Tidak setiap 17 tahun.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat wajib dalam berkendara. Tugasnya adalah mendaftarkan pengemudi dan mendukung penyelidikan polisi, investigasi dan laporan medis. 

Selain itu, Surat Izin Mengemudi juga merupakan bukti kompetensi pengemudi. Oleh karena itu, untuk menunjang keabsahan Surat Izin Mengemudi sebagai bukti kompetensi mengemudi, pemohon Surat Izin Mengemudi harus lulus tes tertentu.

Perlu Anda ketahui, penerbitan SIM juga memiliki batasan usia pemohon untuk disesuaikan dengan jenis SIM. Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam menerbitkan dan menandai Surat Izin Mengemudi, diperlukan empat syarat untuk dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi, yaitu umur, kewenangan, kesehatan dan lulus ujian. Dan itu digunakan sejak tahun 2022.

Berdasarkan Pasal 8, batasan usia untuk setiap jenis SIM adalah:

1. Usia minimal SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D 1 adalah 17 tahun.  2. SIM C1 harus berusia minimal 18 tahun.  3. SIM C2 harus berusia minimal 19 tahun.  4. SIM A dan SIM B1 harus berusia minimal 20 tahun.  5. Surat Izin Mengemudi B2 harus berusia minimal 21 tahun.  6. SIM B1 Umum harus berusia minimal 22 tahun.  7. SIM B2 Umum harus berusia minimal 23 tahun.

Sebelumnya, pria asal Solo, Jawa Tengah bernama Taufik Idharudin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada pengemudi di bawah 17 tahun.

Alasannya sangat berbeda. Dimana ia terkesima dengan viralnya aktivitas 2 siswa SD yang melakukan perjalanan dari Madura menuju Jakarta dengan menggunakan sepeda motor, meski di penghujung perjalanan malah sampai ke Semarang karena dicegat polisi.

Baca juga: Pria Ini Gugat Mahkamah Konstitusi soal Batas Usia untuk Dapat Surat Izin Mengemudi karena Menawarkan 2 Anak Sepeda SD Madura-Jakarta Kebakaran

“Saya ingin mengajukan permohonan pengujian Pasal 81 Ayat 2 Buku A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kendaraan Angkutan dan Angkutan Jalan terhadap UUD Tahun 1945, karena saya merasa terkejut dengan dua orang anak, inisial Sz. .Mereka berusia 11 tahun dan Dr 10 tahun asal Sampang, Madura,” ujarnya.

Kelompoknya juga mengajukan permohonan pengujian Pasal 81 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Perjalanan dan Pariwisata terhadap UUD 1945 yang ada dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96. Alur Permohonan Uang dari pengedar narkoba Helen sudah terungkap, yang digunakan untuk penjualan alkohol hingga pembukaan gym, penyidik ​​masih menelusuri aliran uang dari kelompok narkoba tersebut. robbanipress.co.id.co.id 17 Oktober 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %