Tetap Dijadikan Rujukan UKT Baru, DPR Minta Permendikbud Nomor 2/2024 Segera Dicabut
JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum mencabut Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSOBPT).
Sejumlah pengelola Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadikan aturan ini sebagai dasar penetapan besaran baru Biaya Pendidikan Perorangan (UKT).
“Permendikbud 2/2024 Persoalan SSOBPT menjadi salah satu akar permasalahan kenaikan tarif PTN Inggris. Kami meminta Menteri segera mencabut Permendikbud 2/2024. Di UKT masih mempertahankan Permendikbud 2/2024. rasio.” Sesuai dengan rekomendasi
Sekadar informasi, sejumlah PTN tengah sibuk mengusut keputusan Perdana Menteri yang menaikkan UKT dan Biaya Pengembangan Institusi (IPI) mahasiswa baru angkatan 2024/2025 menyusul keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menghapuskan UKT. .
Meski demikian, pimpinan PTN tetap menggunakan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024 sebagai acuan penyusunan UKT baru. Seperti yang dilakukan Universitas Sumatera Utara dan beberapa sekolah negeri lainnya.
Tindakan tersebut menuai protes dari kalangan mahasiswa. Empat mahasiswa UGM bahkan telah resmi mengajukan uji materi Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2/2024 ke Mahkamah Agung.
Kata Tuhan, Permendikbud 2/2024 cenderung membesarkan UKT dan IPI secara asal-asalan oleh pengurus PTN. Aturan tersebut termasuk PTN misalnya. Mahasiswa berwenang menentukan UKT dan IPI pada saat masuk formal.
PTN juga berhak menetapkan UKT berdasarkan biaya pendidikan perseorangan yang dipengaruhi oleh komponen indeks biaya daerah, mutu sekolah, akreditasi, mutu kursus, dan usulan dukungan infrastruktur yang dapat diputuskan secara sepihak oleh sekolah, tambahnya.
Di sisi lain, Tuhan menyebut mekanisme pengendalian Kemendikbudristek terhadap besaran UKT relatif lemah. Hal ini dibuktikan dengan tarif UKT mahasiswa baru angkatan 2024/2025 di berbagai PTN sebelum resmi dibatalkan, sudah di atas 100%.
“Walaupun aturannya jelas menyatakan bahwa pemekaran UKT PTN berbadan hukum harus diakreditasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek, dan PTN BLU harus mendapat persetujuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, namun fungsi pengendalian berbasis bukti adalah tidak lancar, sehingga UKT dan “IPI semakin meningkat sehingga menimbulkan ketidakpuasan di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum.”
Politisi PKB itu menegaskan, subsidi pengelolaan PTT harus ditingkatkan agar tidak terjadi kenaikan UKT yang besar. Hal ini bisa dilakukan jika anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN diamanahkan untuk mengelola belanja dan memperketat alokasi.
“Peningkatan UKT dan IPI di PTN diperbolehkan. Namun harus dilakukan secara proporsional agar tidak memberatkan mahasiswa.” Selain itu, subsidi penyelenggaraan pendidikan tinggi harus dinaikkan dari anggaran pendidikan APBN sebesar 20%. menyimpulkan.