Transformasi Digital Kemenag: AKGTK Madrasah 2024 Digelar Serentak di Seluruh Indonesia
JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) melaksanakan Penilaian Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 dalam format digital melalui aplikasi Penilaian Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK).
Penilaian yang dilaksanakan pada 24-26 Juni ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan seperti biasanya.
Direktur Departemen Pendidikan Islam Mayjen Abu Ruqamad menekankan pentingnya peran guru sebagai komponen kunci dalam pendidikan. “Kehadiran guru merupakan unsur terpenting dalam pendidikan. Infrastruktur mungkin langka atau buruk. Namun keberadaan guru-guru berbakat tidak bisa dihindari,” kata Rokhmad.
Penilaian kompetensi ini menilai kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah. Ini adalah titik referensi untuk menetapkan kebijakan untuk pengembangan profesional berkelanjutan. Serta memetakan kompetensi guru dan tenaga kependidikan dalam bekerja sesuai standar kompetensi.
AKGTK menyasar seluruh guru dan pejabat pendidikan madrasah di seluruh Indonesia. Peserta pada tahun 2024 berjumlah 283.940 orang yang terdiri dari 217.664 guru, 3.661 pengawas, dan 61.615 kepala madrasah.
Thobib Al-Ashier, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (GTK), menjelaskan, sebelum uji kualifikasi dilaksanakan, AKGTK melalui proses uji coba dan bimbingan teknis oleh penulis soal AKG, tim review, dan tim pengembangan aplikasi.
Eksperimen ini memastikan bahwa sistem bekerja dengan baik. Informasi yang disajikan komprehensif. Serta mudah diakses oleh pengguna (user friendly) “Sistem tersebut akan digunakan oleh para komandan dalam melaksanakan tugas dan proses pelaporan secara digital,” kata Tobib.
Thobib berharap kompetensi guru madrasah dapat dinilai dengan sebaik-baiknya. Mengingat langkah ini sangat penting untuk memetakan kompetensi guru secara keseluruhan. “Guru perlu menyusun peta kompetensi untuk memastikan mereka memiliki profesionalisme yang baik,” tambahnya.
Menurut Thobib, evaluasi dilakukan untuk mengukur kualifikasi guru. Oleh karena itu, dari penilaian ini akan tercipta profil kompetensi guru madrasah secara lengkap. Kompetensi dasar yang diukur ada dua, yaitu kompetensi mengajar dan kompetensi profesional.