UKT Naik, Rektor USU Berikan Solusi Keringanan Bayar Uang Kuliah
Sumut – Universitas Sumatera Utara (USU) menawarkan solusi dengan meminta mahasiswanya mengajukan keringanan permohonan Tunjangan Biaya Pendidikan Tunggal (UCT) tahun ajaran 2024/2025.
Hal tersebut disampaikan Presiden USU, Guru Besar. Tn. kata Muriant Amin kepada wartawan, Rabu malam, usai berdialog langsung dengan Ketua Komite Eksekutif Mahasiswa (SEC) USU Aziz Shaputra dan perwakilan mahasiswa untuk membahas solusi terkait kenaikan UKT. Dikatakannya, acara tersebut diadakan di lantai satu gedung DLCB kampus. , 15 Mei 2024.
Murianto mengatakan, pihaknya juga akan menawarkan solusi berupa bantahan terhadap UKT jika USU menilai UKT di luar kemampuan finansial keluarga. Oleh karena itu, solusi UKT yang berkeadilan menjadi prioritas.
“Jadi solusinya, jika ada mahasiswa yang ditetapkan UKT di luar kemampuan mahasiswa tersebut atau orang tuanya, bisa mengajukan surat keringanan,” kata Pak Murianto.
Pak Murianto mengatakan, mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025 bisa memenuhi syarat pengajuan UKT tergantung kemampuan finansial orang tuanya. Ia mengatakan, partai akan mengedepankan UKT yang berkeadilan. ,
“Pertama, adil. Keadilan itu penting. Bagi yang mampu, mampu membayar lebih dibandingkan yang tidak mampu,” kata Murianto.
Dalam diskusi tersebut, Profesor Murianto menjelaskan bahwa biaya penyelenggaraan pendidikan bersumber dari APBN, kerjasama, komunitas seperti UKT, hibah, beasiswa, sumbangan, dan lain-lain, serta penggunaan aset.
“Sumber pendanaan pendidikan salah satunya negara tidak bisa memenuhi kebutuhannya, jadi ada partisipasi masyarakat. Saya jelaskan, partisipasi masyarakat banyak. Misalnya CSR, UKT salah satu yang bisa menjembatani itu. gap,’ kata Murianto kepada wartawan usai kegiatan dialog.
Kalaupun ada kenaikan harga UKT, kenaikan harga tersebut tidak akan melebihi batas biaya kuliah tunggal (STU). Misalnya BKT Sarjana Kesehatan juga Rp 29. Sedangkan golongan VII Rp 16 juta. Sedangkan Golongan I Rp500.000 dan Golongan II Rp1 juta.
Akibatnya, Murianto mengaku menemukan banyak mahasiswa yang melengkapi persyaratan pengajuan UKT tanpa melihat persyaratan secara keseluruhan. Sehingga mahasiswa merasa tidak mampu membayar biaya pendidikan setelah UKT diputuskan.
“Alasan mereka dinilai di luar kemampuan finansial adalah karena bisa jadi mereka salah mengisi (persyaratan pengajuan UKT) karena kelas UKT ditentukan dari data yang mereka unggah. Misalnya data PBB, tagihan listrik, tempat tinggalnya,” kata Murianto.
Mulianto kemudian meminta UKT yang gigih membantahnya. Tergantung kelas siswa dan kemampuan keuangan orang tua siswa, harap mengajukan persyaratan baru dengan data yang akurat dan sesuai sesuai formulir permohonan UKT.
“Kami tidak bisa terus membiarkan mahasiswa yang ingin masuk universitas tapi tidak mampu membayar biaya kuliah. Disini kami menawarkan solusinya. Anda bisa mengajukan keberatan. Kami akan periksa kembali dokumen Anda. Jika benar, kami akan menurutinya. kemampuan belanja orang tua,” kata Murianto.
Pak Murianto berhati-hati untuk tidak mengutak-atik dokumen yang diserahkan saat menyerahkan persyaratan UKT. USU akan mengambil tindakan hukum tegas. ,
“Kami juga sampaikan bahwa orang tua yang melakukan pemalsuan data dapat dikenakan tuntutan pidana yang nantinya harus mereka tandatangani,” kata Murianto.
Pak Murianto menegaskan, pengajuan keringanan UKT di USU akan ditentukan dan ditentukan tanpa kuota. Sepanjang persyaratan dan dokumen yang diserahkan memenuhi persyaratan, maka akan diterima.
Dalam memberikan solusi UKT yang berkeadilan ini, Murianto bekerjasama dengan BEM USU dan kemudian bergabung dalam tim pada permohonan keringanan UKT yang diajukan mahasiswa baru.
“Jadi sebelumnya mahasiswa kita (BEM USU) ada di tim ini. Jika Anda masih memiliki keluhan untuk bergabung dengan kami, silakan sampaikan. Tapi kalau kamu mengadu ke orang tuanya.’ Itu solusi yang kami ciptakan,” kata Murianto. DPR menilai pembayaran UKT menggunakan pinjaman bisa menimbulkan jebakan bagi mahasiswa. Skema pembayaran UKT yang menggunakan pinjaman berbunga juga dapat melanggar hukum. robbanipress.co.id.co.id 10 Juli 2024